Jakarta, Mediasekawan.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Sultra Menggugat – Jakarta menggeruduk Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu, 30 September 2026. Aksi demonstrasi tersebut menuntut transparansi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi PT CNI yang merugikan keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.
Dalam aksi yang berlangsung di depan gedung Kejagung tersebut, massa mahasiswa membentangkan spanduk dan pamflet bertuliskan “SULTRA BUKAN TANAH PARA KORUPTO” — sebuah ungkapan kritik tajam terhadap perseroan terbatas yang beroperasi di Sulawesi Tenggara itu.
Desak Penyidikan Menyeluruh
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Namun, bagi mahasiswa, penetapan tersebut belum cukup. Mereka menilai aparat penegak hukum tidak boleh berpuas diri dan bereuforia di awal atas capaian tersebut.
Koordinator Lapangan aksi, La Ode Aindo, menegaskan bahwa kerugian negara dengan angka yang fantastis tidak mungkin hanya didalangi oleh empat orang saja.
“Kami datang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta dan mendesak agar terus melakukan proses penyidikan, karena bagi kami kerugian sebesar ini tidak mungkin hanya melibatkan empat orang saja. Masih banyak kejanggalan yang kami temukan dalam proses penegakan kasus ini, seperti hingga saat ini beneficial owner yang tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka, padahal mereka adalah penerima manfaat langsung dari perusahaan tersebut,” pungkas La Ode.
Soroti Peran Lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah
Selain menuntut penetapan beneficial owner sebagai tersangka, mahasiswa juga mendesak Kejagung untuk melakukan penyidikan menyeluruh ke semua lembaga yang terkait dalam urusan ini, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai, serta Kementerian Perindustrian.
Tak hanya itu, mahasiswa menegaskan agar jangkauan penyidikan diperluas hingga ke satuan Pemerintah Daerah.
“Kami juga menegaskan kepada Kejagung RI untuk melakukan penyidikan ke pemerintah daerah, sebab kami menduga bahwa satu dari empat orang tersangka dari unsur pemerintah daerah tidak bisa kita jadikan sebagai jaminan bahwa tidak ada oknum-oknum pemerintahan yang ikut berkongsi dalam tindakan jahat ini. Sehingga perlu dilakukan penyidikan menyeluruh hingga ke semua elemen pemerintah yang memiliki pertautan kewenangan dengan masalah ini,” tutur La Ode.
Tuntutan Keadilan
Aksi ini menjadi penegasan bahwa mahasiswa tidak akan berhenti mendorong transparansi dan akuntabilitas hukum. Mereka menyerukan agar kasus PT CNI diusut tuntas tanpa tebang pilih, hingga ke akar-akar jaringan yang menikmati hasil korupsi tersebut.
(Redaksi: Mediasekawan)













