Kendari, Mediasekawan.com 30 September 2026 – Departemen Keperempuanan Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (E-KOM LMND) Universitas Halu Oleo (UHO) mengecam keras dugaan tindakan perundungan (bullying) yang dialami seorang mahasiswa UHO. Peristiwa ini mencuat ke ruang publik setelah korban mengungkapkan pengalaman pahitnya melalui media sosial.
Mahasiswa asal Muna tersebut mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah orang yang tidak dikenalnya, berupa tindakan menirukan gerak tubuh dan menertawakan dirinya. Tekanan psikologis yang dialami korban kian terlihat setelah ia menyampaikan rasa lelah dan ketidaknyamanan kepada keluarganya. Dalam percakapan yang beredar, korban bahkan mengungkapkan keinginan untuk pulang ke Raha dan berhenti berkuliah karena merasa tidak lagi aman berada di lingkungan kampus.
Bagi Departemen Keperempuanan E-KOM LMND UHO, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai candaan atau perkara sepele. Ketika sebuah perlakuan telah membuat seseorang merasa tertekan, kehilangan rasa aman, hingga berpikir untuk meninggalkan dunia pendidikan, maka hal tersebut menuntut perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan kampus.
“Kami mengecam segala bentuk tindakan perundungan di lingkungan kampus. Kampus seharusnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa untuk belajar, berdiskusi, berkembang, dan membangun kehidupan akademik tanpa rasa takut dipermalukan, direndahkan, ataupun dikucilkan,” ujar Ketua Departemen Keperempuanan E-KOM LMND UHO.
Dorong Pemeriksaan Objektif dan Perlindungan Korban
Departemen Keperempuanan E-KOM LMND UHO menegaskan bahwa suara dan pengalaman terduga korban harus didengar serta mendapatkan perlindungan. Namun, keberpihakan terhadap korban tidak berarti mengabaikan proses pemeriksaan yang adil. Seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini harus tetap diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan secara objektif.
“Keadilan tidak boleh dibangun melalui penghakiman di media sosial, tetapi proses pemeriksaan juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan suara seseorang yang mengaku mengalami perundungan,” tegasnya.
Departemen Keperempuanan E-KOM LMND UHO juga mengajak seluruh mahasiswa untuk menghentikan normalisasi bullying dengan dalih bercanda. Perbedaan latar belakang, karakter, kondisi fisik, daerah asal, organisasi, maupun cara seseorang mengekspresikan diri tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan atau mempermalukan orang lain.
“Kami mengajak seluruh mahasiswa UHO untuk tidak menormalisasi bullying dengan alasan bercanda. Candaan tidak boleh menjadi pembenaran untuk merendahkan orang lain. Mari menciptakan lingkungan kampus yang saling menghargai dan melindungi,” lanjutnya.
Desakan kepada UHO: Pastikan Mekanisme Perlindungan Berjalan
Departemen Keperempuanan E-KOM LMND UHO mendesak pihak Universitas Halu Oleo untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan perundungan tersebut secara objektif, transparan, dan berperspektif perlindungan korban.
Desakan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk mekanisme penanganan serta hak korban, pelapor, saksi, dan terlapor. Regulasi tersebut berlaku sejak 14 Oktober 2024.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan pernyataan UHO dalam kegiatan PKKMB 2026. Pihak UHO menyampaikan bahwa kekerasan, baik fisik maupun verbal, harus dihindari dan mahasiswa dapat melaporkan kekerasan melalui kanal pengaduan UHO. UHO juga menyebut adanya satuan tugas yang menangani persoalan kekerasan di lingkungan kampus. Karena itu, Departemen Keperempuanan E-KOM LMND UHO memandang kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini harus menjadi momentum bagi UHO untuk membuktikan bahwa mekanisme perlindungan mahasiswa benar-benar bekerja.
“Kami mendesak pihak UHO untuk tidak membiarkan persoalan ini berhenti sebagai perbincangan di media sosial. Jika terdapat dugaan perundungan, maka harus ada proses pemeriksaan yang jelas. Terduga korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan, sementara seluruh pihak yang terkait harus diberi ruang untuk memberikan keterangan secara adil. Jangan sampai mahasiswa merasa sendirian ketika menghadapi persoalan di lingkungan kampusnya sendiri,” tegas Ketua Departemen Keperempuanan E-KOM LMND UHO.
Penyelesaian persoalan ini penting bukan hanya untuk memberikan kejelasan atas peristiwa yang terjadi, tetapi juga untuk memastikan bahwa lingkungan akademik UHO benar-benar menjadi ruang pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan maupun perundungan.
Departemen Keperempuanan E-KOM LMND UHO menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama perjuangan menciptakan ruang pendidikan yang aman, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta perundungan. Sebab kampus seharusnya menjadi tempat untuk tumbuh dan belajar, bukan tempat seseorang kehilangan rasa aman dan keberanian untuk melanjutkan pendidikan.
(Redaksi : Mediasekawan)














