Beranda / Sosial / Aksi JILID II Rakyat Nusantara: Sorot Dugaan Material Proyek Pantai Tondowolio, Penanganan Massa Oleh Polres Kolaka Tuai Sorotan

Aksi JILID II Rakyat Nusantara: Sorot Dugaan Material Proyek Pantai Tondowolio, Penanganan Massa Oleh Polres Kolaka Tuai Sorotan

Kolaka, Mediasekawan.com 04 Oktober 2026 — Rakyat Nusantara kembali turun ke jalan melakukan aksi jilid II terkait dugaan penggunaan material pada proyek Pembangunan Kawasan Pengaman Pantai Tondowolio (Lanjutan), Kabupaten Kolaka, dengan nilai kontrak sebesar Rp18.544.249.000, yang dikerjakan oleh PT Tri Artha Mandiri.

Sebelumnya, Rakyat Nusantara telah menyampaikan aspirasi dan meminta agar dugaan penggunaan material tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kolaka. Namun, hingga 1 Oktober 2026, Rakyat Nusantara menilai belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporan maupun tindak lanjut atas aspirasi tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan Rakyat Nusantara kembali menggelar aksi jilid II di depan Polres Kolaka.

AKSI BERUJUNG GESEKAN

Dalam aksi tersebut terjadi gesekan antara massa aksi dengan pihak kepolisian. Gesekan bermula ketika massa Rakyat Nusantara hendak melakukan tradisi bakar ban di depan Mapolres Kolaka.

Menurut Rakyat Nusantara, rencana tersebut telah dicantumkan dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada Polres Kolaka dalam rentang waktu 7 x 24 jam sebelum pelaksanaan aksi.

Rakyat Nusantara menyayangkan hingga aksi dilaksanakan tidak menerima pemberitahuan atau tanggapan tertulis dari pihak Polres Kolaka terkait surat pemberitahuan tersebut.

Situasi kemudian memanas ketika massa tetap hendak menjalankan agenda aksi yang telah mereka cantumkan dalam pemberitahuan, hingga akhirnya terjadi gesekan antara massa aksi dan aparat kepolisian.

“SAYA YANG PUKUL” —r PERNYATAAN YANG KINI DIPERTANYAKAN

Jenderal Lapangan Rakyat Nusantara, Ferdi Alfendi, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap salah satu oknum anggota Polres Kolaka dalam insiden tersebut.

Menurut Ferdi, terdapat oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pemukulan terhadap massa aksi dan bahkan, menurut keterangan massa, menyampaikan dengan lantang:

«“Saya yang pukul.”»

Pernyataan tersebut, apabila benar diucapkan sebagaimana disampaikan massa aksi, tentu menjadi persoalan serius yang patut dipertanyakan.

Apakah kekerasan terhadap massa aksi merupakan bentuk penanganan demonstrasi yang seharusnya diperlihatkan oleh aparat penegak hukum?

Rakyat Nusantara menilai bahwa aparat kepolisian seharusnya menjadi pihak yang mampu mengendalikan situasi, bukan justru memperbesar eskalasi konflik di lapangan.

KAPOLRES KOLAKA DITANTANG BUKTIKAN KEMAMPUAN MEMBINA ANGGOTA

Ferdi Alfendi juga mempertanyakan kapasitas kepemimpinan Kapolres Kolaka yang baru dilantik dalam melakukan pembinaan terhadap jajarannya.

«“Yang kami sayangkan adalah adanya oknum yang justru dengan bangga mengatakan bahwa dirinya yang memukul massa aksi. Kalau benar pernyataan itu disampaikan, kami mempertanyakan bagaimana pembinaan anggota dilakukan di internal Polres Kolaka. Polisi adalah aparat negara yang seharusnya mengedepankan pendekatan humanis, profesional dan terukur dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi.”»

Menurut Rakyat Nusantara, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada perdebatan antara massa dan aparat di lapangan.

Jika terdapat anggota yang melakukan tindakan kekerasan secara berlebihan, maka harus ada evaluasi dan pemeriksaan internal secara objektif.

Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran dari pihak massa aksi, Rakyat Nusantara juga meminta agar penanganannya dilakukan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku, bukan dengan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

JANGAN SAMPAI POLISI KEHILANGAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Rakyat Nusantara menegaskan bahwa kepolisian merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan sekaligus memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dihormati.

Karena itu, insiden dalam aksi jilid II ini menjadi catatan serius terhadap profesionalitas dan pola penanganan aksi massa oleh Polres Kolaka.

Publik berhak mengetahui:

  1. Apa perkembangan penanganan dugaan penggunaan material pada proyek Pembangunan Kawasan Pantai Tondowolio?
  2. Mengapa hingga aksi jilid II dilaksanakan belum ada penjelasan yang jelas kepada Rakyat Nusantara mengenai perkembangan penanganannya?
  3. Bagaimana standar operasional penanganan aksi massa yang diterapkan Polres Kolaka?
  4. Apakah benar terdapat anggota yang melakukan pemukulan terhadap massa aksi?
  5. Apakah pernyataan “Saya yang pukul” benar disampaikan oleh anggota kepolisian sebagaimana disampaikan massa?
  6. Apakah Kapolres Kolaka akan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang diduga melakukan tindakan tersebut?

Rakyat Nusantara meminta Kapolres Kolaka tidak menutup mata terhadap persoalan ini.

Kami tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Jangan sampai tindakan segelintir oknum justru mencoreng nama baik institusi kepolisian secara keseluruhan.

Polisi adalah pelindung masyarakat, bukan pihak yang harus ditakuti masyarakat ketika menyampaikan aspirasi.

Rakyat Nusantara akan terus mengawal persoalan dugaan penggunaan material pada proyek tersebut serta meminta agar setiap proses penanganannya dilakukan secara transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *