Kendari, Mediasekawan.com (24 Oktober 2025) —
Gelombang perhatian publik tengah mengarah ke Kabupaten Wakatobi. Seorang warga, Remon Marobo (RM), resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (24/10/2025).
Yang jadi sorotan: seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE — pasal yang kerap menjerat pelaku penyalahgunaan ruang digital.
Bagi publik, ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini tamparan keras bagi martabat ASN, profesi yang seharusnya berdiri di garda depan etika dan moral aparatur negara.
Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, sudah jelas tertulis:
ASN wajib menjaga kehormatan dan martabat negara,
serta menghindari perbuatan yang menurunkan wibawa korps pegawai negeri.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tapi menuntut keadilan. ASN itu seharusnya jadi teladan, bukan pelanggar hukum di ruang digital. Kami minta Polda Sultra memproses laporan ini tanpa pandang bulu,” tegas RM usai menyerahkan berkas laporan.
RM juga menekan instansi tempat ASN tersebut bertugas untuk tidak bersembunyi di balik birokrasi. Ia mendesak dibentuknya tim pemeriksa internal, agar penegakan kode etik berjalan seiring dengan proses hukum pidana.
Kasus ini kini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Wakatobi dan daerah lain di Sultra:
dunia digital bukan ruang bebas nilai. Setiap kata, unggahan, atau tindakan di jagat maya bisa berujung pada jerat hukum dan sanksi etik.
“Tidak ada yang kebal hukum. ASN sekalipun, ketika melanggar UU dan kode etik, harus siap menerima konsekuensinya,” tutup RM dengan nada tegas./AL.










