Beranda / Pemerintahan / Reyhan Sebrang Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan dan Minum Setda Muna 2022–2025, Minta Kejati Sultra Periksa Bendahara

Reyhan Sebrang Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan dan Minum Setda Muna 2022–2025, Minta Kejati Sultra Periksa Bendahara

Kendari, Mediasekawan.com 20 Oktober 2026 — Reyhan Sebrang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna periode 2022–2025. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menelusuri penggunaan anggaran tersebut dan memeriksa pihak-pihak terkait, khususnya bendahara Setda Kabupaten Muna.

Reyhan menegaskan, pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara anggaran, realisasi belanja, dokumen pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.

“Kami meminta Kejati Sultra menelusuri secara menyeluruh dugaan persoalan pengadaan makan dan minum Setda Kabupaten Muna periode 2022–2025. Bendahara Setda perlu dimintai keterangan mengenai mekanisme pencairan, pembayaran, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran tersebut,” tegas Reyhan.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pengadaan dan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap pihak tertentu bukan berarti menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan bagian dari upaya mengungkap fakta berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah.

Reyhan meminta penyidik menelusuri dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak pengadaan, bukti pencairan dan pembayaran, nota atau invoice, serta laporan pertanggungjawaban. Realisasi kegiatan juga perlu dicocokkan dengan anggaran yang telah digunakan untuk memastikan kesesuaian antara administrasi dan pelaksanaan di lapangan.

“Jangan sampai dugaan ini berhenti pada sorotan publik tanpa kejelasan. Kejati Sultra perlu memastikan apakah terdapat penyimpangan, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta apakah ada kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penelusuran tidak boleh terbatas pada satu pihak. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, seluruh pihak yang relevan perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan dan bukti yang diperoleh.

Reyhan juga meminta Kejati Sultra menyampaikan perkembangan penanganan informasi tersebut secara proporsional kepada publik. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan.

“Kami meminta penanganan yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan. Namun, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penelusuran juga perlu dijelaskan secara terbuka,” tutupnya.

Reyhan menegaskan, desakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pengawasan keuangan daerah. Dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses hukum yang objektif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului kesimpulan aparat penegak hukum.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *