Beranda / Hukum/Kriminal / LPK Sultra Kecam Keras Proyek Penahan Ombak di Buton, Desak APH Tangkap dan Periksa Pihak Terkait!

LPK Sultra Kecam Keras Proyek Penahan Ombak di Buton, Desak APH Tangkap dan Periksa Pihak Terkait!

Kendari, Mediasekawan.com. (26 Oktober 2025 ) —
Lembaga Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) menembakkan kritik tajam terhadap proyek penahan ombak di pesisir Kabupaten Buton yang dikerjakan CV. Tona Jaya Abadi di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Proyek bernilai Rp1,476 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu semestinya memperkuat struktur penahan ombak lama. Namun, temuan lapangan LPK Sultra justru menguak dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaannya.

Ketua LPK Sultra, Maman Marobo, menyebut proyek tersebut diduga hanya melapisi bangunan lama tanpa rehabilitasi nyata, sementara anggarannya digelontorkan seolah untuk pembangunan baru.

“Kami menduga proyek ini cuma akal-akalan untuk menghabiskan anggaran. Nilai miliaran rupiah, tapi hasilnya jauh dari kata layak. Ini jelas penyelewengan uang negara. Pengawasan BPJN Sultra dan dinas terkait? Lemah, bahkan terkesan tutup mata,” tegas Maman.

Menurutnya, lemahnya pengawasan bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diseret ke ranah hukum.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polda Sultra maupun Kejati Sultra untuk segera turun tangan. Tangkap dan periksa pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor CV. Tona Jaya Abadi dan pejabat pengawas BPJN Sultra. Negara tak boleh diam saat uang rakyat dijadikan permainan busuk,” ujarnya lantang.

LPK Sultra menilai dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

“Kami akan segera melaporkan kinerja dinas dan balai terkait ke Polda dan Kejati Sultra. Bila APH lamban, kami siap membuka seluruh data dan bukti temuan ke publik. Rakyat berhak tahu ke mana uang negara itu mengalir,” tegas Maman Marobo lagi.

LPK Sultra memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan sampai ke Kementerian PUPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak satu pun pihak lolos dari jerat hukum.

“Ini bukan sekadar proyek gagal — ini indikasi kejahatan anggaran. Jangan biarkan praktik kotor semacam ini terus berulang. Kami akan terus bersuara sampai ada tindakan nyata,” tutupnya tajam.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *