Kendari, Mediasekawan.com 29 Oktober 2026 — Reyhan Sebrang selaku Jenderal Lapangan bersama elemen mahasiswa dan pemuda Sulawesi Tenggara telah melakukan pelaporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan makan dan minum Bupati, Wakil Bupati, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022–2025.
Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya disuarakan melalui aksi demonstrasi. Reyhan menegaskan bahwa laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pendalaman aparat penegak hukum, di antaranya dugaan mark-up pengadaan makan dan minum, dugaan kegiatan atau perjalanan dinas fiktif, dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta dugaan penggunaan anggaran pihak ketiga sekitar Rp600 juta dan anggaran makan-minum yang berkaitan dengan Rumah Jabatan Bupati Muna maupun kegiatan rapat Sekretariat Daerah.
Reyhan Sebrang meminta Kejati Sultra tidak hanya memeriksa satu pihak, tetapi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian proses penganggaran, perencanaan, pencairan, pelaksanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban hingga pembayaran anggaran.
«“Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Sultra. Kami meminta laporan ini ditindaklanjuti secara serius, objektif dan profesional. Yang kami dorong bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi agar dugaan yang kami laporkan dapat diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap alat bukti.”»
Reyhan juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri alur dana serta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, baik pejabat maupun pihak lainnya yang terlibat dalam proses pengadaan dan pengelolaan anggaran tersebut.
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup serta unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DESAK KEJATI SULTRA USUT SECARA MENYELURUH
Reyhan menyampaikan tiga poin utama dalam pelaporan tersebut:
- Mendesak Kejati Sultra segera memanggil, memeriksa dan menyelidiki Sekda dan Bendahara Setda Kabupaten Muna serta seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan makan dan minum Tahun Anggaran 2022–2025.
- Mendesak Kejati Sultra menelusuri aliran dana dan potensi kerugian keuangan negara/daerah, termasuk dugaan mark-up, dugaan kegiatan atau perjalanan dinas fiktif, dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta pos-pos anggaran lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
- Mendesak proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang sah serta unsur tindak pidana terpenuhi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum dan kerugian keuangan negara/daerah dipulihkan.
Reyhan Sebrang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta Kejati Sultra memberikan perhatian serius terhadap setiap informasi maupun bukti yang telah disampaikan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran negara dan daerah dikelola. Jika tidak ada pelanggaran, maka proses hukum akan memberikan kejelasan. Namun jika ditemukan tindak pidana berdasarkan bukti yang sah, kami meminta agar diproses secara tegas sesuai hukum,” tegas Reyhan.
Redaksi : Mediasekawan








