Beranda / Sosial / Kampus Bukan Ruang Perpanjangan Kekuasaan: Ketua Korfak LMND Fisip UHO Kritisi Keterlibatan Polda Sultra Dalam Assesment Jabatan Strategis UHO

Kampus Bukan Ruang Perpanjangan Kekuasaan: Ketua Korfak LMND Fisip UHO Kritisi Keterlibatan Polda Sultra Dalam Assesment Jabatan Strategis UHO

Kendari, Mediasekawan.com 1 November 2026 – Ketua Komisariat Fakultas (Korfak) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo menyatakan sikap kritis terhadap pemberitaan Swara Sultra mengenai dukungan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan Assessment Center untuk pengisian dua jabatan strategis di lingkungan Universitas Halu Oleo.

Berdasarkan pemberitaan tersebut, terdapat tujuh peserta yang mengikuti penilaian kompetensi untuk mengisi jabatan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan serta Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur SDM Kepolisian sebagai asesor.

Kami memandang bahwa persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai kegiatan administratif untuk mengukur kompetensi calon pejabat. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana menjaga independensi, otonomi, dan demokrasi dalam tata kelola perguruan tinggi.

Pertama, kami mempertanyakan batas keterlibatan institusi kepolisian dalam urusan birokrasi kampus.

Kepolisian memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, keterlibatan institusi kepolisian dalam proses penilaian jabatan strategis di perguruan tinggi perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya mengenai dasar kerja sama, kapasitas asesor, ruang lingkup penilaian, dan kewenangan yang diberikan.

Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut. Akan tetapi, kami menegaskan bahwa setiap bentuk keterlibatan institusi eksternal harus memiliki batas yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan independensi kelembagaan.

Jangan sampai kampus kehilangan karakter intelektualnya dan berubah menjadi ruang yang terlalu bergantung pada pendekatan kekuasaan.

Kedua, otonomi perguruan tinggi bukan sekadar slogan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 62, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sendiri. Bahkan Pasal 63 menegaskan bahwa otonomi tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi.

Pertanyaannya, apakah proses pengisian jabatan strategis di UHO benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip tersebut?

Apakah civitas akademika dapat mengetahui mekanisme penilaian, indikator kompetensi, rekam jejak peserta, dan pertimbangan penentuan pejabat terpilih?

Jika kampus berbicara tentang profesionalisme, maka profesionalisme harus dibuktikan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar melalui kegiatan assessment yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Ketiga, jangan sampai profesionalisme dijadikan alasan untuk menutup ruang demokrasi kampus.

Kami berpandangan bahwa jabatan strategis di lingkungan universitas tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif dan teknokratis. Setiap keputusan birokrasi kampus memiliki konsekuensi terhadap mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan arah kebijakan universitas.

Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, misalnya, memiliki posisi strategis dalam pelayanan akademik dan kemahasiswaan. Karena itu, integritas, keberpihakan terhadap kepentingan mahasiswa, kemampuan manajerial, serta rekam jejak pelayanan publik harus menjadi pertimbangan penting.

Begitu pula Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. Jabatan tersebut harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas dalam perencanaan kelembagaan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan universitas.

Jangan sampai yang diuji hanya kemampuan teknis seseorang, sementara integritas dan keberpihakannya terhadap kepentingan publik justru tidak mendapatkan perhatian.

Keempat, kami menolak segala bentuk intervensi yang dapat menggerus independensi dan otonomi kampus.

Kampus merupakan ruang produksi pengetahuan, kritik, dan kesadaran sosial. Kampus harus berdiri sebagai institusi yang independen, bukan menjadi ruang perpanjangan kepentingan kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu.

Jika proses pengisian jabatan hanya dijalankan sebagai prosedur administratif tanpa keterbukaan, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana prinsip demokrasi dan akuntabilitas benar-benar diterapkan.

Kami tidak menolak penilaian kompetensi. Kami juga tidak menolak kerja sama antarlembaga yang memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas. Yang kami tolak adalah segala bentuk intervensi, dominasi, maupun praktik tertutup yang berpotensi menghilangkan independensi perguruan tinggi.

Atas dasar itu, kami mendesak Rektor Universitas Halu Oleo untuk:

  1. Membuka secara transparan dasar hukum dan dokumen kerja sama antara UHO dan Polda Sultra dalam pelaksanaan Assessment Center.
  2. Menjelaskan ruang lingkup keterlibatan asesor dari unsur kepolisian serta batas kewenangannya dalam proses penilaian.
  3. Membuka mekanisme, indikator, dan tahapan seleksi jabatan strategis sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Menjamin bahwa penentuan pejabat didasarkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kepentingan pelayanan publik, bukan kedekatan maupun kepentingan kelompok.
  5. Menjamin keterlibatan dan ruang pengawasan sivitas akademika terhadap tata kelola kampus sesuai kewenangan dan mekanisme kelembagaan.

Kami ingin menegaskan bahwa universitas bukan milik segelintir elite birokrasi. Universitas adalah institusi publik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pendidikan, ilmu pengetahuan, dan masa depan masyarakat.

Jangan sampai atas nama profesionalisme, prinsip demokrasi justru dikesampingkan. Jangan sampai atas nama efisiensi, transparansi justru dikorbankan.

Kampus membutuhkan kepemimpinan yang berintegritas, bukan sekadar pejabat yang lolos penilaian kompetensi. Kampus membutuhkan independensi, bukan ketergantungan terhadap kekuasaan.

Sebagai Ketua Korfak LMND FISIP UHO, saya menegaskan bahwa kami akan terus mengawal setiap kebijakan birokrasi universitas yang menyangkut kepentingan mahasiswa dan masa depan demokrasi kampus.

Kampus harus menjadi ruang intelektual yang merdeka, bukan ruang subordinasi kekuasaan!

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *