Kendari, Mediasekawan.com 4 November 2026 – Konflik agraria antara masyarakat Desa Motui, Kabupaten Konawe Utara, dan PT Bumi Konawe Abadi (PT BKA) memasuki babak baru. Solidaritas Warga Pribumi Lingkar Tambang Konawe Utara (SWAP-LINTAM KONUT) mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli), konflik kepentingan, serta indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam polemik pembebasan lahan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa maraton di tiga instansi sekaligus, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Senin (2/11/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap persoalan pembebasan lahan yang dinilai belum memberikan kepastian keadilan bagi warga terdampak aktivitas pertambangan.
Perwakilan warga Desa Motui sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Iswanto, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari rencana penawaran ganti rugi lahan oleh PT BKA yang disebut hanya sebesar Rp10.000 per meter persegi.
Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai ekonomis tanah maupun hak masyarakat atas ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Menurut Iswanto, ketidakpuasan warga terhadap proses pembebasan lahan tersebut kemudian memicu aksi pemalangan jalan hauling yang hingga kini masih berlangsung.
“Sebagai warga asli Motui, kami merasa ruang hidup kami dirampas dengan harga yang tidak masuk akal. Persoalan ini bukan semata-mata tentang nilai tanah, tetapi menyangkut hak masyarakat atas ruang hidup dan masa depan mereka,” tegas Iswanto.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa dalam transaksi pembelian lahan masyarakat hingga mencapai hampir 100 hektare di tengah berlangsungnya polemik pembebasan lahan.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius mengenai sumber pembiayaan transaksi serta kemungkinan adanya hubungan kepentingan antara oknum aparatur desa dan pihak perusahaan.
“Dari mana aliran dana oknum kepala desa tersebut? Ini yang kami desak agar Kejati segera telusuri karena sangat tidak logis jika transaksi lahan dalam skala hampir 100 hektare dilakukan tanpa kejelasan sumber pembiayaan,” ujarnya.
SWAP-LINTAM KONUT Serahkan Laporan Dugaan Pungli ke Kejati Sultra
Dalam aksi di Kejati Sultra, massa diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejati Sultra, Irwan.
Jenderal Lapangan (Jenlap) SWAP-LINTAM KONUT, Robby Anggara, mengatakan pihaknya secara resmi telah menyerahkan satu bundel dokumen laporan beserta sejumlah bukti pendukung terkait dugaan pungli dan indikasi tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Motui berinisial BH.
Menurut Robby, penyerahan dokumen tersebut dilakukan melalui layanan pelaporan satu pintu Kejati Sultra setelah pihaknya mendapatkan arahan dari perwakilan kejaksaan.
Ia menilai sejumlah informasi dan bukti yang dihimpun masyarakat perlu ditindaklanjuti secara serius melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan.
“Kami meminta Kejati Sultra menelusuri rekening serta aliran dana oknum tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Jika terdapat indikasi keterlibatan aktor dari korporasi, hal itu juga harus didalami secara profesional,” tegas Robby.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejati Sultra, Irwan, mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan publik.
Ia menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan akan ditelaah lebih lanjut dan perkembangan penanganannya akan diinformasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tentunya kami mengapresiasi adik-adik mahasiswa serta masyarakat atas partisipasinya mengawasi kebijakan publik. Hal ini akan kami telaah dan nantinya akan kami informasikan perkembangannya,” ungkap Irwan di hadapan massa aksi.
Klarifikasi PT BKA dan Pembelian Hampir 100 Hektare Lahan Dipersoalkan
Di sisi lain, SWAP-LINTAM KONUT turut menyoroti forum klarifikasi yang diselenggarakan PT BKA bersama sejumlah pemilik lahan di Hotel Plaza Inn Kendari, Sabtu (31/10/2026).
Forum tersebut dinilai belum mencerminkan prinsip keterbukaan informasi karena pelaksanaannya berlangsung tertutup dari jangkauan masyarakat luas dan media.
Robby Anggara mempertanyakan alasan perusahaan tidak menyelenggarakan forum klarifikasi secara terbuka di Desa Motui agar seluruh masyarakat terdampak dapat mengetahui secara langsung penjelasan pihak perusahaan.
“Kami menduga perusahaan kurang terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Seharusnya kegiatan klarifikasi dilakukan di Desa Motui dan disaksikan langsung oleh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan maupun spekulasi baru,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, manajemen PT BKA disebut membantah dugaan adanya pendanaan perusahaan kepada oknum aparatur desa untuk melakukan pembelian lahan masyarakat.
Berdasarkan dokumentasi video yang beredar, Kepala Desa Motui berinisial BH juga menyampaikan bahwa pembelian lahan warga merupakan inisiatif pribadi dengan menggunakan dana pribadi, bukan atas arahan maupun dukungan finansial dari PT BKA.
Namun, pernyataan tersebut justru menjadi perhatian SWAP-LINTAM KONUT. Robby menilai klaim pembelian lahan dalam skala hampir 100 hektare oleh seorang kepala desa menggunakan dana pribadi perlu diuji melalui penelusuran sumber pembiayaan dan mekanisme transaksi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi sepihak, tetapi harus diuji berdasarkan fakta, dokumen transaksi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Transaksi tanah dalam skala besar oleh seseorang yang memiliki otoritas publik harus diperiksa secara cermat. Kami melihat adanya potensi persoalan konflik kepentingan yang perlu didalami, terutama apabila transaksi tersebut berkaitan dengan kebijakan pembebasan lahan perusahaan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, SWAP-LINTAM KONUT meminta Kejati Sultra menjadikan rangkaian fakta dan keterangan yang muncul dalam forum klarifikasi tersebut sebagai salah satu bahan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses transaksi lahan di Desa Motui.
Desak DPRD Sultra Gelar RDP, Pemalangan Jalan Hauling Masih Berlangsung
Setelah mendatangi Kejati Sultra, massa aksi melanjutkan penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kedatangan mereka bertujuan mendesak DPRD Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor guna membahas konflik agraria antara masyarakat Desa Motui dan PT BKA, termasuk persoalan pemalangan jalan hauling yang masih berlangsung.
Iswanto menilai DPRD sebagai representasi masyarakat memiliki tanggung jawab politik dan kelembagaan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik yang berpotensi semakin meluas.
Ia memperingatkan bahwa tidak adanya penyelesaian konkret dapat memperbesar ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Situasi ini ibarat bom waktu yang sewaktu-waktu dapat memicu konflik horizontal maupun benturan fisik di lapangan antara warga dan perusahaan. Karena itu, DPRD Sultra harus segera mengambil langkah sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh,” tegasnya.
Menurut Iswanto, pemalangan jalan hauling merupakan bentuk protes masyarakat atas persoalan yang mereka nilai belum mendapatkan penyelesaian secara adil.
Oleh karena itu, pihaknya meminta DPRD Sultra menghadirkan seluruh pihak terkait dalam forum RDP, termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa, pihak perusahaan, instansi teknis, serta perwakilan masyarakat terdampak.
Perwakilan Sekretariat DPRD Sultra yang menerima massa aksi menyatakan bahwa permohonan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.
“Akan kami kroscek. Jika mendesak, maka perlu kami adakan inspeksi langsung atau sidak ke lapangan,” ujar perwakilan Sekretariat DPRD Sultra.
Ombudsman: Laporan Masyarakat dalam Tahap Penyusunan LHP
Titik terakhir aksi berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra.
Kedatangan SWAP-LINTAM KONUT dilatarbelakangi kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Motui.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Ombudsman memberikan penjelasan bahwa laporan masyarakat telah dinyatakan lengkap, sedang dikoordinasikan dengan Ombudsman RI Pusat, serta berada dalam tahap penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menanggapi penjelasan tersebut, Robby Anggara menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan hingga memperoleh kepastian tindak lanjut.
Selain itu, SWAP-LINTAM KONUT berencana menambahkan materi laporan baru kepada Ombudsman, terutama terkait dugaan persoalan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkaitan dengan konflik lahan di Motui.
Pihaknya juga menyatakan akan melaporkan dugaan lambannya penanganan pengaduan masyarakat di Polres Konawe Utara terkait dugaan pungli, konflik kepentingan, dan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Motui berinisial BH.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada penerimaan laporan dan klarifikasi semata. Seluruh dugaan yang telah kami sampaikan harus ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji penanganan,” tutup Robby.
Menuntut Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat
SWAP-LINTAM KONUT menegaskan bahwa rangkaian aksi di tiga lembaga tersebut merupakan upaya mendorong penyelesaian konflik agraria melalui jalur konstitusional dan mekanisme pengawasan negara.
Bagi masyarakat Desa Motui, persoalan pembebasan lahan tidak hanya menyangkut besaran kompensasi, tetapi juga transparansi transaksi, dugaan konflik kepentingan, perlindungan hak kepemilikan tanah, serta tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.
Masyarakat berharap Kejati Sultra dapat menindaklanjuti laporan yang telah diserahkan, DPRD Sultra segera memfasilitasi RDP, dan Ombudsman memastikan penanganan dugaan maladministrasi berjalan sesuai ketentuan.
Hingga seluruh persoalan memperoleh kejelasan, SWAP-LINTAM KONUT menyatakan akan terus mengawal perjuangan masyarakat Desa Motui demi memastikan hak-hak warga tidak terabaikan dalam proses investasi dan aktivitas pertambangan di Konawe Utara.
Redaksi : Mediasekawan








