Kendari – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Kasmar Tiar Raya, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam perkara ini, satu terdakwa atas nama Sirajuddin telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan berdasarkan Putusan Nomor: 33/Pid.Sus-LH/2025/PN Lss tertanggal 8 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan saksi, dokumen, serta fakta yang terungkap di persidangan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak dilakukan secara sendiri, melainkan melibatkan pihak lain dalam satu rangkaian kegiatan yang saling berkaitan, mulai dari penambangan, pengangkutan, hingga penjualan ore nikel.
Aparat penegak hukum juga telah menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/90/V/RES.5.5/2025/Tipider tertanggal 8 Mei 2025. Hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki dimensi penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
Namun demikian, HMI Cabang Kendari menilai masih terdapat aspek yang perlu didalami secara serius oleh aparat penegak hukum. Dalam dokumen dakwaan serta fakta persidangan, nama Ziko Yuda Putra disebut memiliki keterkaitan dengan proses transaksi ore nikel, yang meliputi komunikasi, negosiasi harga, pengambilan sampel, hingga pembayaran. Peran tersebut, dalam perspektif hukum pidana, patut didalami lebih lanjut untuk menilai apakah yang bersangkutan mengetahui atau setidaknya patut menduga asal-usul material yang tidak sah, serta sejauh mana kontribusinya dalam rangkaian perbuatan tersebut.
Selain itu, dalam uraian perkara juga terdapat keterkaitan aktivitas tersebut dengan kerja sama kontrak antara PT Kasmar Tiar Raya dan PT Finco Prima Mineral, yakni Kontrak Nomor: 015/KJB/FPM-KTR/V/2024 jo. Addendum Nomor: 15/KJB/FPM-KTR/VI/2024, yang berkaitan dengan izin pengangkutan dan penjualan bijih nikel. Keterkaitan ini penting untuk didalami guna memastikan apakah pelaksanaan kontrak tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum, atau justru digunakan sebagai sarana dalam distribusi material yang tidak berasal dari sumber yang sah.
Kepala Bidang Advokasi dan Pergerakan HMI Cabang Kendari, Gito, menegaskan bahwa setiap fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan semestinya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan perkara secara komprehensif.
“Ketika dalam fakta persidangan telah terungkap adanya keterkaitan pihak lain, maka hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti melalui proses penyidikan lanjutan yang berbasis pada alat bukti yang sah, guna memastikan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Menurutnya, dalam hukum pidana, setiap pihak yang diduga turut serta dalam suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk untuk menilai unsur kesengajaan (mens rea) dan peran nyata dalam terjadinya tindak pidana.
Oleh karena itu, HMI Cabang Kendari secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk:
- Melakukan pengembangan penyidikan secara menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, dokumen, serta fakta persidangan yang telah terungkap;
- Mendalami dugaan keterlibatan Ziko Yuda Putra dan pihak lain secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana;
- Menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat apabila telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup;
- Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik dalam waktu yang wajar dan terukur.
Di sisi lain, HMI Cabang Kendari juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk:
- Melakukan supervisi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara;
- Memastikan bahwa seluruh fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan tidak diabaikan dalam pengembangan perkara;
- Menjaga konsistensi antara konstruksi dakwaan, fakta persidangan, dan arah penegakan hukum sebagai bagian dari prinsip due process of law.
HMI Cabang Kendari menilai bahwa pengembangan perkara secara komprehensif dan berbasis alat bukti merupakan langkah penting untuk menghindari munculnya persepsi publik terkait ketidaksetaraan dalam penegakan hukum. Perbedaan perkembangan penanganan antar pihak dalam perkara yang sama berpotensi menimbulkan penilaian publik mengenai adanya ketimpangan perlakuan hukum.
Oleh karena itu, HMI Cabang Kendari menegaskan bahwa:
- Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak diskriminatif;
- Setiap dugaan keterlibatan pihak dalam perkara ini harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah;
- Transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
HMI Cabang Kendari menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk kontrol sosial, serta mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Jika proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan berbasis pada alat bukti, maka kepercayaan publik akan terjaga. Namun sebaliknya, apabila terdapat fakta yang tidak ditindaklanjuti secara proporsional, maka hal tersebut berpotensi memperkuat persepsi publik terhadap adanya ketidakseriusan dalam penegakan hukum,” tutup Gito.













