Kabupaten Buton, Mediasekawan.com 7 November 2026 – Dinamika publik di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, kembali menghangat. Dua isu strategis yang saling bersinggungan kini menjadi perbincangan hangat: dugaan rangkap jabatan Plt Direktur PDAM Kabupaten Buton dan informasi penangkapan oleh aparat kepolisian terkait dugaan pemerasan senilai Rp5 juta di sebuah warung kopi di Pasarwajo. Keduanya masih berstatus dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Pemerhati kebijakan publik, La Ode Tamrin, S.Pd., C.Si., menilai publik perlu menyikapi kedua isu ini secara proporsional dan tidak terjebak pada spekulasi. Menurutnya, isu tata kelola pemerintahan dan dugaan pelanggaran hukum merupakan dua ranah berbeda yang tidak dapat saling menghapuskan.
Rangkap Jabatan: Perlu Uji Fakta Administrasi
Terkait pemberitaan dugaan rangkap jabatan selama kurang lebih sembilan bulan sebagai Plt Direktur PDAM Kabupaten Buton, Tamrin menegaskan bahwa persoalan ini harus diuji berdasarkan dokumen resmi, bukan asumsi. “Apakah benar ada penunjukan Plt? Berapa lama masa penugasan? Apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengisian jabatan dan tata kelola BUMD? Ini ranah administrasi pemerintahan yang dapat dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah melalui Bagian Hukum, Inspektorat, dan pihak PDAM,” ujarnya, Sabtu (—).
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Buton, DPRD, dan Inspektorat untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik terkait mekanisme serta masa penugasan Plt, termasuk proses seleksi jabatan definitif. Transparansi ini dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dugaan Peristiwa di Warung Kopi: Hormati Proses Hukum
Mengenai informasi dugaan transaksi di salah satu warung kopi di Pasarwajo yang disebut melibatkan oknum yang mengatasnamakan wartawan dan pihak yang mengatasnamakan staf pejabat daerah, Tamrin menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polres Buton. “Prinsip praduga tak bersalah harus dikedepankan. Biarkan penyidik bekerja secara profesional untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpulkan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Apabila terbukti ada pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Apabila tidak terbukti, nama baik pihak-pihak terkait juga perlu dipulihkan,” tambahnya.
Dua Ranah Berbeda, Selesaikan Secara Proporsional
Tamrin menekankan bahwa isu tata kelola PDAM merupakan ranah pembinaan administrasi dan pengawasan internal pemerintah daerah, sementara dugaan peristiwa pemerasan adalah ranah penegakan hukum pidana. “Penanganan satu isu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan klarifikasi isu lainnya. Keduanya perlu diselesaikan secara proporsional,” jelasnya.
Dorongan ke Depan
Untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Buton, ia mendorong beberapa langkah strategis. Pertama, mengapresiasi langkah Polres Buton yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional. Kedua, mendorong pemerintah daerah, DPRD, dan Inspektorat memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik terkait mekanisme dan masa penugasan Plt di PDAM, termasuk proses seleksi jabatan definitif.
Ketiga, mengajak insan pers di Sulawesi Tenggara untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan profesionalisme, serta mengajak seluruh ASN memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Dengan mengedepankan klarifikasi, verifikasi, dan proses hukum yang berimbang, kita berharap kedua isu ini dapat diselesaikan secara objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Redaksi : Mediasekawan









