Beranda / Hukum/Kriminal / BEM Fakultas Hukum UHO Kecam Keras Aksi Penilangan Ilegal oleh Satlantas Polres Muna: Dugaan Pungli dan Arogansi Aparat Mencoreng Wibawa Hukum

BEM Fakultas Hukum UHO Kecam Keras Aksi Penilangan Ilegal oleh Satlantas Polres Muna: Dugaan Pungli dan Arogansi Aparat Mencoreng Wibawa Hukum

Kendari, Mediasekawan.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo menyoroti keras tindakan aparat Satuan Lalu Lintas Polres Muna yang diduga melakukan operasi penilangan tanpa dasar hukum yang jelas pada Selasa, 4 November 2025.
Aksi tersebut disebut dilakukan tanpa surat tugas resmi dan tanpa plang pemberitahuan, tepat di tikungan hutan Warangga — lokasi yang justru berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Ketua BEM FH UHO, La Ode Muhamad Barton, menegaskan bahwa tindakan aparat di lapangan bukan hanya kelalaian prosedural, tetapi telah mencederai prinsip dasar hukum salus populi suprema lex, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Yang dilakukan aparat itu bukan lagi penegakan hukum, tapi penodaan terhadap hukum itu sendiri,” tegas Barton.

Berdasarkan video dan kesaksian warga, praktik serupa disebut telah berulang kali terjadi, bahkan disertai tindakan pengejaran dan pemaksaan terhadap masyarakat.

“Mereka tidak segan-segan mengejar dan memaksa pengendara saat operasi berlangsung. Ini bukan penegakan hukum, ini intimidasi,” tambahnya.

Barton menilai, kejadian tersebut merupakan bukti nyata kegagalan Polres Muna, khususnya Kasat Lantas, dalam memastikan bawahannya bekerja profesional, transparan, dan sesuai standar operasional yang berlaku.

“Kasat Lantas Polres Muna harus segera mengevaluasi total seluruh personel yang bertugas di lapangan. Jangan biarkan aparat bertindak sewenang-wenang tanpa surat tugas dan tanpa tanggung jawab,” tegasnya.

Lebih jauh, BEM FH UHO menuding bahwa tindakan tersebut berpotensi mengandung praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas nama operasi lalu lintas.

“Jika benar operasi itu tanpa surat tugas, maka setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius,” kata Barton.
Ia menambahkan, hal ini bukan hanya mencerminkan arogansi aparat, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang selama ini menaruh hormat pada institusi kepolisian.

BEM FH UHO menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap aturan, bukan malah menebar keresahan dan ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan diam. BEM Fakultas Hukum UHO akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa hukum untuk memastikan hukum benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada arogansi berseragam,” tutup Barton./AL.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *