BOMBANA — Pembangunan Kantor Pos Jaga Satuan Radar di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2025 itu dipertanyakan setelah muncul dugaan kejanggalan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya.
Sorotan tersebut disampaikan Gerakan Aktivis Muda Nusantara (GAMN). Ketua GAMN, La Ode Hasidar, mengungkapkan bahwa pembangunan Kantor Pos Jaga Satuan Radar Bombana yang berlokasi di lahan Padang Pajjongang menggunakan anggaran daerah sebesar Rp310 juta.
Ia menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Harapan Baru Nusantara dengan masa kontrak selama 32 hari kalender, terhitung sejak 29 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Persoalan mencuat setelah adanya pernyataan dari Ketua DPRD Bombana, Iskandar, yang menyebut pihak DPRD tidak mengetahui dan tidak pernah membahas anggaran pembangunan proyek tersebut.
“Jika benar pembangunan itu tidak pernah dibahas bersama DPRD, maka patut diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar La Ode Hasidar.
Menurutnya, setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah seharusnya melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama DPRD dalam tahapan penganggaran.
Karena itu, GAMN mempertanyakan adanya proyek yang menggunakan anggaran negara namun tidak diketahui maupun dibahas oleh DPRD, terlebih dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
“Hal ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya intervensi terhadap dinas teknis yang menangani pekerjaan,” lanjutnya.
Atas dasar itu, GAMN mengaku telah melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Kantor Pos Jaga Satuan Radar Bombana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Dalam laporan tersebut, GAMN mencantumkan Bupati Bombana dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bombana sebagai pihak terlapor.
GAMN mendesak Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran proyek tersebut.
“Ini penting karena menyangkut penggunaan keuangan negara agar tidak digunakan secara sewenang-wenang,” tegas Hasidar.
GAMN juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga persoalan ini menjadi terang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (redaksi)














