Beranda / Hukum/Kriminal / Kuasa Hukum Hj Sumrah Ingatkan: Jangan Asal Sebar Ancaman Soal Lahan Sengketa di Belakang Pasar Pekkabata!

Kuasa Hukum Hj Sumrah Ingatkan: Jangan Asal Sebar Ancaman Soal Lahan Sengketa di Belakang Pasar Pekkabata!

Kendari, Mediasekawan.com.— Pernyataan di media sosial yang mengancam akan melaporkan ke Mabes Polri pihak yang memagari lahan perkara perdata 52 di belakang Pasar Sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dinilai sarat motif dan patut diwaspadai.

Kuasa hukum Hj Sumrah, Yusril Maricar, SH, menegaskan bahwa informasi seperti itu bisa saja sengaja disebar untuk memancing reaksi dan mencari tahu posisi serta status hukum tanah milik kliennya.

“Kita tidak tahu siapa orang yang menyebarkan pernyataan bernada ancaman itu — apakah benar dari kuasa hukum Baco Commo atau hanya pihak yang ingin tahu status lahan Hj Sumrah yang sah secara hukum,” tegas Yusril kepada Kabengga.id, Minggu (8/11), melalui sambungan telepon.

Yusril mengungkapkan, status tanah Hj Sumrah dengan sertifikat nomor 525 telah lama jelas dan sah di mata hukum. Bahkan, kata dia, Baco Commo pernah menggugat sertifikat tersebut ke PTUN Makassar dengan dasar perkara 52, dan hasilnya gugatan itu kalah telak.

“Putusannya sudah inkrah. Hj Sumrah menang. Artinya, sesuai perundang-undangan, pemilik sah lahan tersebut adalah Hj Sumrah. Kantor Pertanahan pun sampai hari ini tetap mengakui lahan itu milik beliau,” tandas Yusril — pengacara muda yang kini tengah mencuri perhatian di Polman.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *