Beranda / Hukum/Kriminal / Aksi jilid 3 APH Sultra Bersatu Desak Kejati Sultra, Untuk periksa Pengacara berinisial S

Aksi jilid 3 APH Sultra Bersatu Desak Kejati Sultra, Untuk periksa Pengacara berinisial S

Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Rabu, 17 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk tekanan publik agar penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.

APH Sultra Bersatu terdiri dari empat lembaga pemuda dan kemahasiswaan, yakni Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR), Asosiasi Mahasiswa Radikal (AMARA), Aliansi Pemerhati Hukum dan Lingkungan (Simpul), serta Parlemen Jalanan (PJ). Massa aksi tampak mengepung Kantor Kejati Sultra sambil membawa spanduk tuntutan penambahan tersangka baru.

Gerakan massa tersebut didasari kekecewaan terhadap kinerja penyidik Kejati Sultra yang dinilai belum maksimal mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kolut.

Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN). Hingga kini, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dengan tujuh di antaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Pengadilan Negeri Kendari.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai sekitar Rp233 miliar. Namun, APH Sultra Bersatu menilai kerugian negara tersebut tidak sebanding dengan jumlah tersangka yang telah ditetapkan.

Koordinator Aksi, Rasidin, mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan terungkap sejumlah nama baru yang diduga kuat memiliki keterlibatan aktif dalam praktik ilegal tersebut, namun hingga kini belum disentuh hukum.

“Ironisnya, berdasarkan fakta persidangan, diduga terungkap adanya keterlibatan oknum pengacara berinisial ‘S’ yang berperan memuluskan penerbitan izin terminal umum PT AMIN. Izin ini kemudian digunakan sebagai instrumen pendukung penjualan dan pendistribusian ore nikel ilegal,” tegas Rasidin dalam orasinya.

Menurutnya, keterlibatan seorang pengacara dalam dugaan tindak pidana pertambangan merupakan bentuk penyimpangan serius dan penyalahgunaan kewenangan profesi yang mencederai marwah penegakan hukum.

“Keterlibatan oknum pengacara ini jelas melampaui batas fungsi advokat sebagai officium nobile. Dalam kode etik profesi ditegaskan bahwa advokat dilarang membantu klien melakukan tindakan melawan hukum,” ujarnya.

APH Sultra Bersatu mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pengacara tersebut, terlebih dalam fakta persidangan disebutkan adanya aliran dana miliaran rupiah yang diterima untuk melancarkan penerbitan Izin Operasi Terminal Umum di Kolut.

Selain itu, Rasidin juga menyoroti beberapa nama lain yang disebut dalam persidangan, seperti Timber, H. Igo, dan Ko Andi, yang diduga mengetahui, terlibat, bahkan menikmati hasil dari aktivitas penjualan tambang ilegal.

“Mereka bukan hanya mengetahui aktivitas illegal mining, tetapi juga menikmati keuntungan dari kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya negara. Namun sampai hari ini, mereka belum juga ditetapkan sebagai tersangka baru,” ungkapnya.

APH Sultra Bersatu menegaskan bahwa penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dan memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap aktor-aktor tertentu.

“Kami berharap Kejati Sultra bekerja secara profesional, berintegritas, dan berani menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan secara adil demi kepentingan rakyat dan penyelamatan keuangan negara,” tutup Rasidin.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *