Jakarta, Mediasekawan.com. — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan sinyal peringatan serius kepada DPR RI. Seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang diduga menerima dan memanfaatkan dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa penyidik membuka peluang pengembangan perkara secara menyeluruh. Menurutnya, setiap anggota Komisi XI yang menerima dana tersebut dan tidak menyalurkannya sesuai peruntukan harus siap menghadapi proses hukum.
“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, sebagaimana dua anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Johanis kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Pernyataan tersebut menandai eskalasi penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana CSR BI dan OJK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa meskipun saat ini penyidik masih memfokuskan pemberkasan terhadap dua tersangka tersebut, peluang pengembangan perkara tetap terbuka lebar. KPK, kata dia, terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain melalui pemeriksaan saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Penyidik telah mendalami keterangan saksi-saksi yang sebelumnya dipanggil, baik dari pihak BI dan OJK maupun dari anggota Komisi XI DPR,” kata Budi.
Indikasi bahwa dana CSR tersebut mengalir ke lebih dari dua anggota parlemen turut diperkuat oleh pernyataan Satori. Ia sebelumnya mengakui bahwa program tersebut diterima oleh seluruh anggota Komisi XI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing.
“Programnya untuk sosialisasi di dapil. Semuanya, semua anggota Komisi XI dapat program itu,” ujar Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
KPK menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan baru secara profesional dan tanpa pandang bulu, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.














