Kendari, Mediasekawan.com 13 Oktober 2026 — Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sulawesi Tenggara secara resmi melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat. Tuntutan hukum ini didasarkan pada temuan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 yang mengindikasikan adanya pemborosan anggaran, pengelolaan dana ilegal, serta potensi kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.
Perwakilan ARPEKA Sultra, Dirman, menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh tinggal diam melihat bobroknya manajemen anggaran di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Menurutnya, dokumen LHP BPK 2024 telah membeberkan bukti-bukti awal yang sangat kuat mengenai ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, sehingga Kejati Sultra wajib segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk memanggil dan memeriksa komisioner serta pihak sekretariat KPU Muna Barat.
Poin pertama yang disorot tajam oleh ARPEKA Sultra menyangkut proses persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia barang dan jasa pada Satuan Kerja KPU Muna Barat yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masalah ini mencakup pos belanja modal anggaran tahun 2024 senilai Rp693.000.000,00, di mana dalam laporan realisasinya tercatat memiliki selisih senilai Rp0,00, sebuah kejanggalan administrasi yang memerlukan pemeriksaan forensik lebih mendalam oleh tim penyidik kejaksaan.
Lebih lanjut, Dirman membeberkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pembayaran honorarium Kelompok Kerja (Pokja) senilai Rp32.610.000,00 yang ditemukan tumpang tindih dengan tugas pokok sehari-hari para pegawai KPU Muna Barat. Pelanggaran regulasi ini diperparah dengan temuan pemborosan anggaran negara lainnya, yakni kelebihan pembayaran biaya penginapan KPU Muna Barat yang nilainya mencapai Rp105.690.356,00 tanpa dasar hukum yang sah.
Penyimpangan dana publik ternyata juga merembet hingga ke tingkat bawah melalui alokasi dana Badan Ad Hoc. BPK menemukan bahwa bukti belanja operasional Badan Ad Hoc di KPU Muna Barat senilai Rp51.566.000,00 terbukti tidak sesuai dengan ketentuan. Angka tersebut menjadi jauh lebih fantastis pada pos anggaran operasional Badan Ad Hoc secara keseluruhan, di mana dari total nilai realisasi sebesar Rp4.111.244.000,00, terdapat dana sebesar Rp1.371.784.000,00 yang hingga kini belum dilengkapi dengan bukti laporan pertanggungjawaban yang sah dan valid.
Melihat akumulasi kerugian dan ketidakjelasan peruntukan dana yang mencapai miliaran rupiah tersebut, ARPEKA Sultra menyatakan tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Dirman menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan dalam waktu dekat akan membawa dokumen pendukung tambahan ke Gedung Kejati Sultra di Kendari guna memastikan seluruh oknum yang terlibat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Redaksi : Mediasekawan














