Beranda / Hukum/Kriminal / Audit Sudah Membuka Fakta, Kini Negara Diuji. Mampukah kejati Sultra Menegakkan Hukum atas Dugaan Korupsi DaerahDugaan Korupsi Bantuan Kelautan dan Perikanan Kolaka Utara Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar

Audit Sudah Membuka Fakta, Kini Negara Diuji. Mampukah kejati Sultra Menegakkan Hukum atas Dugaan Korupsi DaerahDugaan Korupsi Bantuan Kelautan dan Perikanan Kolaka Utara Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar

Kolaka Utara —
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Kolaka Utara kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024, ditemukan indikasi kuat adanya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.391.123.500,38.

Temuan tersebut menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran di daerah, khususnya pada sektor yang secara langsung menyentuh hajat hidup nelayan dan masyarakat pesisir. Bantuan yang seharusnya menjadi instrumen kehadiran negara justru diduga menyimpang dari tujuan awal, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan tanggung jawab pejabat publik.

Melalui Konsorsium Aliansi Aktivis Bumi Anoa, Maman Marobo. selaku Penanggung Jawab Aksi menegaskan bahwa temuan BPK RI tidak dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi awal tindak pidana korupsi yang harus diuji melalui mekanisme penegakan hukum.

“Ketika lembaga audit negara telah menyatakan adanya potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah, maka negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan jabatan. Hukum harus bekerja secara objektif dan terbuka,” ujar Maman Marobo.

Secara hukum, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Aliansi Aktivis Bumi Anoa menilai, peristiwa ini dapat dikualifikasikan ke dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Selain itu, dugaan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor, yakni penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menurutnya.
unsur-unsur tersebut perlu diuji secara menyeluruh melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Aliansi Aktivis Bumi Anoa menilai, pembiaran terhadap temuan BPK hanya akan memperkuat budaya impunitas dan memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Lebih jauh, hal tersebut berpotensi menjadikan korupsi sebagai praktik yang dinormalisasi dalam sistem birokrasi lokal.

Atas dasar itu, melalui konsorsium gerakan rakyat, Aliansi Aktivis Bumi Anoa mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk Segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara.
Menindaklanjuti secara serius dan transparan temuan BPK RI Tahun 2024.
Menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang jabatan maupun kepentingan politik.

“Penegakan hukum atas temuan BPK bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi soal menjaga marwah negara dan kepercayaan publik,”
kata Maman Marobo.

Rilisan ini menjadi penegasan bahwa ruang publik akan terus dijaga oleh kontrol masyarakat sipil selama praktik penyalahgunaan anggaran masih terjadi. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, menurut aliansi, merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan demokrasi dan keadilan sosial di daerah, Tutupnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *