Beranda / Hukum/Kriminal / Banding Guru Mansur Ditolak, Ketua Hakim Nyatakan Tak Terbukti Bersalah

Banding Guru Mansur Ditolak, Ketua Hakim Nyatakan Tak Terbukti Bersalah

Kendari, MediaSekawan. Com. — Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) menolak usulan banding yang diajukan Guru Mansur dalam perkara pidana yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (6/1/2025), sekaligus menguatkan vonis lima tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Namun, putusan banding ini tidak bulat dan memantik polemik serius. Majelis hakim yang dipimpin I Ketut Suarta, dengan anggota Muhammad Sirad dan Dasriwati, menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang tajam. Ketua Majelis Hakim justru menyatakan banding Guru Mansur seharusnya diterima karena menilai unsur pembuktian tidak terpenuhi.

Sementara itu, dua hakim anggota berpendapat sebaliknya dan memilih menguatkan putusan PN Kendari, sehingga vonis lima tahun penjara tetap dijatuhkan kepada Guru Mansur.

Kuasa Hukum Guru Mansur, Andre Darmawan, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, dissenting opinion Ketua Majelis Hakim menjadi sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam konstruksi hukum perkara tersebut.

“Putusan banding hari ini sangat jelas menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang fundamental. Ketua Majelis Hakim menyatakan Pak Mansur tidak terbukti bersalah. Atas dasar itu, kami akan mengajukan kasasi,” ujar Andre kepada wartawan.

Andre menegaskan, perkara yang menjerat kliennya tidak didukung saksi fakta yang melihat langsung peristiwa yang dituduhkan, serta tidak diperkuat oleh alat bukti lain yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tidak ada satu pun saksi yang menyaksikan langsung. Tuduhan juga tidak diperkuat alat bukti lain. Dalam kondisi seperti ini, seharusnya terdakwa dibebaskan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menilai, penguatan vonis tanpa pembuktian yang memadai berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan asas keadilan, serta menimbulkan kekhawatiran akan lahirnya preseden buruk dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Kasasi ke Mahkamah Agung pun disebut sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan bagi Guru Mansur.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *