KENDARI — MEDIASEKAWAN.COM.|| Aliansi Suara Rakyat (ASR) meminta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyelidiki dugaan jaringan narkoba di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Menurut ASR, dalam operasi BNNP Sultra baru-baru ini menemukan sebuah fakta yang mengejutkan bagi publik.
Kordinator ASR, La Saharudin mengatakan bahwa salah satu pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang telah ditangkap, diketahui menggunakan mobil anggota DPRD Kota Kendari saat menjalankan aksinya.
“Berdasarkan fakta dalam RDP antara DPRD Kendari dan BNNP Sultra, itu mobil yang dipakai pelaku transaksi narkoba di Kolaka dengan BB (barang bukti) stengah kilo itu adalah mobilnya L A anggota DPRD Kota Kendari fraksi Golkar,” ujar Sahar, Selasa (28/10/2025).
Menurut Sahar fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar bagi publik. Ia menyebut aknum DPRD Kota Kendari, Oknum inisial L A harus diperiksa untuk memastikan keterlibatannya dalam transaksi yang dilakukan oleh pelaku.
“LA pasti tau, masa mobilnya dipakai pergi di Kolaka dia (LA) tidak tau, harus ditelurusi ini,” kata Sahar. Atas dasar itu, kata Sahar, BNNP Sultra tidak boleh menutup mata dengan temuan tersebut. Karena menurutnya hal ini dapat dijadikan sebagai pintu masuk BNNP Sultra untuk membongkar jaringan yang selama ini jarang di sentuh oleh APH.
“Fakta ini membuat kita, publik jadi bertanya-tanya, kenapa bisa mobil anggota DPRD jadi kendaraan untuk transaksi narkoba?. BNNP harus usut sampai tuntas,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya BNNP Sultra menangkap seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten kolaka pada Kamis (2/10/2025) lalu. Dalam peangkapan ini menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 504 gram sabu. Saat penangkapan diketahui pelaku ditemukan menggunakan mobil milik anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Golkar Oknum inisial LA. (AO)














