Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan, untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayahnya.
Mirwan bersama istrinya diketahui berangkat umrah pada 2 Desember 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa seharusnya kepala daerah memprioritaskan penanganan bencana dan menyesuaikan rencana keberangkatan, mengingat kondisi daerah yang membutuhkan perhatian khusus. Namun, meski tidak memperoleh izin dari Kemendagri, Mirwan tetap nekat berangkat ke Tanah Suci.
“Yang bersangkutan tidak ada izin untuk pergi umrah. Dalam kondisi seperti ini, rencana umrah seharusnya bisa disesuaikan. Kepala daerah harus fokus pada penanganan bencana,” ujar Bima kepada Kompas.com, Jumat (5/12/2025).
Menindaklanjuti kasus ini, Kemendagri akan mengirim Inspektur Khusus untuk melakukan pemeriksaan. Soal sanksi, Bima menyebut hal itu akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai.
Sikap Mirwan yang tetap berangkat umrah di tengah bencana juga memicu kemarahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. “Tapi kami tidak teken. Untuk sementara waktu jangan pergi. Dia pergi juga terserah,” ujar Mualem kepada wartawan di Lanud Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat sore, dikutip dari Serambinews.com.
Mualem menegaskan bahwa pihaknya tidak menandatangani izin keberangkatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
“Apa pun sanksinya, Mendagri yang akan menentukan,” tegasnya.










