Kendari — Aktivitas PT Fadel Jaya Mandiri kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Rakyat pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan praktik ilegal mining dan penggunaan truk 10 roda di jalan nasional yang melanggar aturan lalu lintas serta mengganggu keamanan warga.
Aliansi Rakyat pemerhati keadilan Sulawesi tenggara (ARPEKA) Sultra menilai perusahaan itu telah menunjukkan sikap bandel karena tetap menjalankan aktivitas pengangkutan Batu tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin operasi resmi yang sah.
Ketua Aliansi Rakyat pemerhati keadilan Sulawesi tenggara (ARPEKA) Sultra, zaldin muna timur dalam keterangannya, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk protes keras terhadap perusahaan yang dianggap merugikan negara, merusak lingkungan, serta membahayakan masyarakat yang melintas di sepanjang jalur nasional.
Menurut Aliansi Rakyat pemerhati keadilan Sulawesi tenggara (ARPEKA), penggunaan truk berkapasitas besar seperti truk 10 roda di jalan nasional bukan hanya melanggar aturan kelas jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibiayai oleh negara. Kerusakan ini dinilai berdampak luas bagi aktivitas sosial dan ekonomi warga sekitar.
Aliansi Rakyat pemerhati keadilan Sulawesi tenggara (ARPEKA) menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti lapangan terkait dugaan aktivitas ilegal mining PT Fadel Jaya Mandiri. Bukti tersebut meliputi dokumentasi pengangkutan ore tanpa dokumen sah serta temuan di lokasi yang diduga sebagai titik pengerukan ilegal.
Dalam laporan yang disampaikan, Aliansi Rakyat pemerhati keadilan Sulawesi tenggara (ARPEKA) juga meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menyerukan agar negara hadir dan tidak membiarkan mafia tambang terus beroperasi semaunya.
Aliansi Rakyat pemerhati keadilan Sulawesi tenggara (ARPEKA) menilai bahwa dugaan aktivitas ilegal PT Fadel Jaya Mandiri bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Mereka menyoroti bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga meningkatkan risiko bencana ekologis.
Selain itu, warga di sekitar jalur nasional juga disebut telah mengeluhkan debu, kemacetan, hingga potensi kecelakaan akibat padatnya truk 10 roda milik perusahaan tersebut. Kondisi ini memperkuat desakan agar pemerintah segera turun tangan.
Aliansi Rakyat pemerhati keadilan Sulawesi tenggara (ARPEKA) Sultra menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari sensasi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan publik dan keadilan lingkungan yang selama ini kerap diabaikan oleh perusahaan tambang nakal.
Aliansi Rakyat pemerhati keadilan Sulawesi tenggara tersebut mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi harus mendapatkan sanksi tegas, baik berupa penghentian operasi maupun proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Mereka menekankan pentingnya ketegasan negara dalam mengatur sektor tambang.
Aliansi Rakyat pemerhati keadilan Sulawesi tenggara (ARPEKA) juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya yang diduga tidak memiliki izin atau melanggar aturan jalan nasional. Menurut mereka, pengawasan publik adalah kunci dalam mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Fadel Jaya Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan yang disampaikan ARPEKA Sultra. awak media masih menunggu tanggapan perusahaan terkait berbagai dugaan pelanggaran yang kini tengah disorot publik.( LC )










