Beranda / Hukum/Kriminal / Gudang Motor Bodong Terbongkar di Kendari, 25 Unit Diamankan: Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Penadah Terorganisir

Gudang Motor Bodong Terbongkar di Kendari, 25 Unit Diamankan: Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Penadah Terorganisir

KENDARI, MEDIASEKAWAN.COM.– Praktik dugaan penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan di Kota Kendari akhirnya mulai terbuka ke publik. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial SA yang diduga kuat menjadi penadah puluhan sepeda motor hasil pencurian dan penggelapan.

Penangkapan SA di kawasan BTN Puri Maharani, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kamis (21/5/2026), sontak menjadi perhatian publik. Pasalnya, dari lokasi tersebut polisi menemukan sedikitnya 25 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret tersangka IK, sosok yang sebelumnya menghebohkan warga karena diduga beraksi sebagai “jaksa gadungan”.

Temuan puluhan motor itu memunculkan dugaan kuat bahwa praktik penadahan di Kendari bukan lagi aksi sporadis, melainkan sudah terstruktur dan berlangsung cukup lama. SA diduga bukan sekadar penampung, tetapi memiliki peran penting dalam rantai distribusi kendaraan hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Peran SA ini sebagai penadah sepeda motor sebanyak 25 unit, hasil pengembangan dari tersangka IK dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh jaksa gadungan,” ungkap Welliwanto Malau, Jumat (22/5/2026).

Polisi kini memburu pihak lain yang diduga ikut bermain dalam jaringan tersebut. Aparat juga masih melakukan pelacakan terhadap sejumlah kendaraan yang diduga telah berpindah tangan.

“Tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan pencarian barang bukti motor,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena jumlah kendaraan yang diamankan tergolong besar. Publik pun mempertanyakan sudah berapa lama praktik ini berjalan dan siapa saja yang selama ini diduga menikmati aliran bisnis motor bodong di Kendari.

Tidak sedikit warga menilai, maraknya kasus curanmor dan penggelapan kendaraan di Sulawesi Tenggara diduga memiliki mata rantai penadahan yang selama ini sulit tersentuh hukum. Pengungkapan 25 unit motor ini dinilai baru permukaan dari dugaan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan. Ia terancam pidana penjara apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *