KENDARI — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Ruslan, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran kegiatan mahasiswa pada Senin, (10/11/25). Dugaan tersebut mencuat akibat adanya ketidaksesuaian antara laporan dana masuk dan realisasi anggaran pada dua kegiatan berbeda, yakni Turnamen Mini Soccer se-UMK dan keberangkatan Ketua BEM ke Jakarta untuk mengikuti Sekolah Wawasan Kebangsaan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh UKM Pers, pada 3 November 2025, BEM UMK menerima dana sebesar Rp 5.002.500 dari pihak kampus yang tercatat sebagai anggaran pelaksanaan Turnamen Mini Soccer se-UMK. Namun, Ketua BEM Ruslan menyebut telah terjadi kekeliruan dalam penempatan anggaran pada laporan awal.
Ia menjelaskan bahwa pembagian dana yang benar seharusnya adalah Rp 3.000.000 untuk kebutuhan Turnamen dan Rp 5.000.000 untuk keberangkatannya ke Jakarta, bukan sebaliknya.
“Ini toh danaku untuk ke Jakarta. Saya mau beli tiket. Iya, dana turnamen 3 juta. Da tf di saya untuk dana keberangkatanku hahaha,” ujarnya pada 4 November 2025.
Beberapa hari kemudian, terlacak tambahan transfer sebesar Rp 2.000.000 ke rekening pribadi Ketua BEM yang disebut sebagai bagian dari dana keberangkatan. Padahal, sebelumnya telah tercatat dana Rp 4.002.500 masuk untuk kegiatan yang sama.
Dalam keterangan lain, Bendahara BEM mengakui adanya kekacauan dalam alur penggunaan dana kegiatan tersebut.
“Pertama itu dana masuk di saya 5 juta, itu katanya salah kirim. Trus uang yang bertanding itu 3 juta ji. Total ke Jakarta 6 juta. Kemarin banyak kekurangannya kegiatan juga,” ungkapnya pada 8 November 2025.
Sementara itu, Turnamen Mini Soccer yang dilaksanakan oleh BEM UMK memungut biaya pendaftaran Rp 250.000 per tim, dengan total dana terkumpul Rp 1.750.000. Adapun hadiah yang disiapkan untuk Juara I sebesar Rp 500.000, Juara II Rp 400.000, dan Juara III Rp 300.000.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor III UMK membenarkan bahwa pihak kampus telah menerima laporan dari Tapak Suci sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Iya, waktu sebelum dia mencalonkan ada kami dapatkan laporan dari Tapak Suci,” ujarnya pada 10 November 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak universitas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Namun, sejumlah dokumen dan bukti transfer dana antara Biro Keuangan UMK dan BEM UMK telah dikantongi oleh redaksi. (AO)










