Beranda / Daerah / Warga Tapak Kuda Geruduk Kantor Gubernur Sultra, Protes Tak Ditemui Andi Sumangerukka

Warga Tapak Kuda Geruduk Kantor Gubernur Sultra, Protes Tak Ditemui Andi Sumangerukka

Kendari, Mediasekawan.com. – Ratusan warga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, menggeruduk Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/11/2025). Mereka datang dengan satu tujuan: meminta Gubernur Andi Sumangerukka turun tangan menyelesaikan persoalan lahan yang kian berlarut dan menyesakkan warga.

Aksi yang awalnya berlangsung tertib di depan gerbang kantor gubernur itu sempat memanas ketika massa diarahkan masuk ke Biro Hukum Pemprov Sultra. Warga berharap bisa berdialog langsung dengan pemerintah, namun diskusi panjang di ruangan biro hukum tak berujung solusi. Warga pun mendesak agar bisa bertatap muka langsung dengan Gubernur atau Wakil Gubernur Sultra, Hugua.

Namun, harapan itu kandas. Setelah menunggu hampir satu jam di lobi Kantor Gubernur, tak satu pun pejabat tinggi Pemprov muncul untuk menemui massa. Kekecewaan pun meledak. Beberapa warga berteriak protes, merasa dilecehkan oleh sikap acuh pemerintah daerah terhadap jeritan rakyat kecil.

Salah seorang perwakilan warga, La Ode Zumail, meluapkan kekesalannya di hadapan wartawan. “Kami datang dengan itikad baik. Kami hanya ingin menyampaikan bahwa ada masalah besar di Tapak Kuda. Gubernur dipilih oleh rakyat, tapi ternyata enggan menemui rakyat yang memilihnya,” sindir Zumail dengan nada geram.

Usai meninggalkan Kantor Gubernur, rombongan warga tak berhenti di situ. Mereka langsung bergerak menuju Mapolda Sultra untuk menempuh jalur hukum. Bersama kuasa hukum mereka, Abdul Razak Said Ali, warga melayangkan laporan resmi ke Ditreskrimum Polda Sultra terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa lahan Tapak Kuda.

“Laporan ini kami buat karena ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Ada pihak-pihak yang kami duga memasukkan keterangan palsu ke dalam data otentik dalam proses konstatering sebelumnya,” ungkap Razak tegas di depan Mapolda.

Razak menjelaskan, dokumen yang diklaim sebagai dasar perubahan status KSU Kopperson diduga kuat cacat hukum. Ia menilai, peta batas lahan eks-HGU yang digunakan pihak Kopperson tidak valid dan tidak diterbitkan oleh lembaga berwenang. “Pengurus lama tak ada, semua nama baru. Dokumen mereka pun diragukan keabsahannya,” tambahnya.

Kini bola panas persoalan Tapak Kuda kembali menggelinding. Warga menunggu sikap tegas pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum. Sementara publik menanti, apakah kasus ini akan dibuka terang-benderang — atau justru kembali tenggelam di antara tumpukan berkas dan janji kosong pejabat./AL.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *