Beranda / Sosial / “Dugaan Manipulasi Dokumen Reses DPRD Buton: KPK Sultra Desak Kejati Naikkan ke Penyidikan”

“Dugaan Manipulasi Dokumen Reses DPRD Buton: KPK Sultra Desak Kejati Naikkan ke Penyidikan”

Sulawesi Tenggara, Mediasekawan.com 5 November 2026 — Lembaga Koalisi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (KPK Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk meningkatkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024 dan 2025 ke ranah penyelidikan dan penyidikan. Desakan ini menyusul teridentifikasinya sejumlah dugaan penyimpangan dalam realisasi belanja daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketua KPK Sultra, Asar Buton, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Berdasarkan kajian tersebut, ditemukan pola pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada pos belanja makan minum, kegiatan reses DPRD, serta perjalanan dinas. Menurutnya, temuan-temuan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah, melainkan perlu diusut untuk melihat apakah terdapat unsur kesengajaan dan manipulasi dokumen.

“Kami memandang temuan BPK ini bukan sekadar temuan administratif. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Kejati Sultra harus bergerak,” tegas Asar dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Kamis.

Bedah Temuan: Dari Reses hingga Perjalanan Dinas

Berdasarkan data yang dihimpun, KPK Sultra menyoroti beberapa pos anggaran yang dinilai problematik. Pertama, dugaan penyimpangan pada belanja makan minum kegiatan reses DPRD Kabupaten Buton. LHP BPK mengungkap adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp192.895.000. BPK juga menemukan adanya penggunaan dokumentasi kegiatan secara bergantian untuk mempertanggungjawabkan kegiatan sejumlah anggota dewan, meskipun waktu pelaksanaannya berbeda. Temuan ini diduga berpotensi memenuhi unsur manipulasi bukti pertanggungjawaban.

Kedua, terkait kelebihan pembayaran pada belanja makan minum. Untuk kegiatan reses Tahun 2024, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp66.077.000, sementara Tahun 2025 mencapai Rp126.818.000. Adapun pada belanja makan minum rapat di Sekretariat DPRD, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp57.725.549 (2024) dan Rp61.272.161 (2025). KPK Sultra mendesak Kejati memeriksa mekanisme pengadaan serta pihak penerima pembayaran untuk memastikan kesesuaian realisasi dengan kegiatan sebenarnya.

Ketiga, dugaan penyimpangan pada Sekretariat Daerah (Setda). Selain belanja konsumsi kegiatan pramasana sebesar Rp45.132.000, BPK mencatat kelebihan realisasi belanja pada Bagian Umum sebesar Rp146.850.000 dan Bagian Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp12.000.000 pada Tahun 2024. Pada Tahun 2025, kelebihan pembayaran di Bagian Umum Setda kembali tercatat sebesar Rp28.748.400. Khusus untuk belanja makan minum kegiatan MTQ Konawe Utara dan Buton Tahun 2024 senilai Rp125.195.000, BPK menyatakan tidak dapat meyakini kebenarannya.

Keempat, dugaan penyimpangan pada belanja perjalanan dinas. KPK Sultra menyoroti kelebihan pembayaran uang harian yang melebihi pagu Peraturan Bupati senilai Rp15.180.000, dengan sisa temuan yang belum diselesaikan sebesar Rp12.360.000. Selain itu, BPK menemukan dugaan pembayaran biaya hotel/penginapan yang tidak sesuai kondisi senyatanya dengan nilai temuan mencapai Rp119.126.200 pada enam SKPD. Dari nilai tersebut, penyetoran yang tercatat hanya sebesar Rp889.000, menyisakan sisa temuan Rp118.237.200 yang perlu ditelusuri.

KPK Sultra juga menyoroti potensi kekurangan penerimaan pajak daerah atas pajak restoran/rumah makan sebesar Rp33.092.433 yang diungkap BPK, yang menunjukkan lemahnya pengawasan pemungutan pajak dan berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan asli daerah.

Landasan Hukum

Merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, termasuk penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, dapat dijerat dengan ancaman pidana.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur “merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor harus dibuktikan sebagai kerugian yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi. Dalam konteks temuan BPK atas Kabupaten Buton, angka kelebihan bayar dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yang telah terverifikasi secara audit merupakan kerugian nyata yang memenuhi syarat formil untuk dilakukan penyidikan.

Selain itu, apabila ditemukan bukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen pertanggungjawaban secara bergantian, penyidik dapat menjerat pelaku dengan pasal terkait pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Tuntutan Konkret kepada Kejati Sultra

Dalam pernyataan sikapnya, KPK Sultra merinci 13 tuntutan yang intinya mendesak Kejati Sultra untuk:

  1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan belanja makan minum di Setda dan Sekretariat DPRD.
  2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara, serta pihak penyedia.
  3. Menghitung dan menelusuri potensi kerugian keuangan daerah melalui koordinasi dengan BPK.
  4. Menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang jabatan.

“Kami mengingatkan bahwa uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan temuan BPK ini hanya berhenti sebagai angka dalam laporan. Kejati harus transparan dan profesional,” pungkas Asar.

Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi pihak Kejati Sulawesi Tenggara melalui pesan tertulis dan sambungan telepon, namun belum memperoleh tanggapan resmi. Redaksi juga telah berupaya mengonfirmasi kepada BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara terkait rincian LHP yang dikutip, namun belum ada jawaban hingga waktu terbit. Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Buton.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *