MUNA BARAT—MEDIASEKAWAN.COM.|| Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Aspirasi Desa menyoroti adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa di Desa Watumela, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat. Dugaan tersebut disebut terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran dan memicu keresahan di tengah masyarakat desa.Berdasarkan data dan penelusuran yang dihimpun Jaringan Aspirasi Desa, terdapat sejumlah pos anggaran Dana Desa sejak tahun 2022 hingga 2025 yang diduga bermasalah. Persoalan tersebut mencakup aspek realisasi anggaran, minimnya transparansi, serta ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan kondisi riil di lapangan.Pada tahun anggaran 2022, beberapa pos yang disorot antara lain anggaran keadaan mendesak sebesar Rp291.600.000, penguatan ketahanan pangan Rp103.494.200, pemeliharaan jalan lingkungan permukiman Rp58.000.000, pemeliharaan prasarana jalan desa Rp116.000.000, serta program kontrasepsi bagi keluarga miskin yang realisasinya dipertanyakan.Sementara itu, pada tahun anggaran 2023, dugaan anggaran bermasalah meliputi pos pembangunan sebesar Rp327.445.700, program energi alternatif tingkat desa Rp46.170.000, serta anggaran keadaan mendesak sebesar Rp122.400.000 yang dinilai tidak menunjukkan hasil yang jelas di lapangan.Dugaan serupa kembali muncul pada tahun anggaran 2024, dengan nilai anggaran yang cukup besar. Pos pembangunan tercatat sebesar Rp393.530.200, keadaan mendesak Rp136.800.000, penguatan ketahanan pangan Rp115.728.000, serta peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp78.000.000 yang dipertanyakan efektivitas dan realisasinya.Pada tahun anggaran 2025, masyarakat kembali menyoroti penggunaan anggaran prasarana jalan desa sebesar Rp99.450.000, keadaan mendesak Rp52.200.000, serta pembangunan Rp60.503.000. Sejumlah warga menilai hasil pembangunan fisik dan program desa tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan.Akumulasi dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Desa Watumela, terutama terkait penggunaan dana pada pos “keadaan mendesak” yang muncul hampir setiap tahun, namun tidak diikuti dengan penjelasan terbuka maupun bukti manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.Atas dasar temuan dan keresahan publik tersebut, Jaringan Aspirasi Desa menyampaikan tuntutan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Watumela terkait pengelolaan Dana Desa dari tahun 2022 hingga 2025.Selain itu, Jaringan Aspirasi Desa juga mendesak Kejati Sultra untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap aliran Dana Desa Watumela, termasuk memeriksa dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban, serta kondisi fisik pembangunan dan program di lapangan.Ketua DPD Jaringan Aspirasi Desa selaku Koordinator Lapangan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian masyarakat terhadap tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.“Kami tidak ingin Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, objektif, dan profesional agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.Rilisan ini disampaikan sebagai komitmen masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik, khususnya Dana Desa, agar dikelola sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan hukum yang berlaku demi terwujudnya pembangunan desa yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Dugaan Penyelewengan Dana, Desa Watumela Disorot
Oleh RedaksiMediaSekawan
Tidak ada komentar
Januari 22, 2026 12:18 pm

Previous Article
Next Article

SPP SULTRA menyoroti Oknum Kabid Dikbud Sultra Diduga Lakukan Pungli, Kepala Sekolah Diperas Demi “Pengamanan” Jabatan
Kominfo Sultra Tegaskan Tak Tutup Mata, Siap Tindaklanjuti Laporan Mahasiswa Soal Dugaan Starlink Ilegal di Kabupaten Muna.

Related Posts
Duduk Perkara Isu Rp11,9 Miliar di Kolaka, Kuasa Hukum Perusda Se ...
Maret 1, 2026
Solar Nelayan Diduga Diperjualbelikan, BEMT Sultra Siap Guncang A ...
Februari 25, 2026




