JAKARTA — MEDIASEKAWAN.COM.|| Perkembangan signifikan terjadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, setelah TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dan menahan mereka untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, yang menyebut keempat prajurit itu berasal dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara.
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan, para tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan tengah berjalan, meski motif di balik penyerangan masih didalami.
Sementara itu, aparat kepolisian sebelumnya juga telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV di sejumlah titik yang menunjukkan pelaku berjumlah empat orang dan melarikan diri ke arah berbeda.
Dari hasil penelusuran, para pelaku diduga telah merencanakan aksi tersebut, terlihat dari pola pelarian yang terstruktur, termasuk upaya mengganti pakaian dan menyebar jejak ke beberapa wilayah seperti Jakarta Selatan dan Bogor.
Peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis malam (12/3) di Jakarta Pusat, sesaat setelah Andrie Yunus mengikuti kegiatan diskusi publik, sebelum diserang oleh orang tak dikenal yang menyiramkan cairan berbahaya ke tubuhnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada wajah, tangan, dan bagian tubuh lainnya, sehingga harus menjalani perawatan medis intensif.
Kasus ini memicu kecaman luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang menilai serangan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan keselamatan aktivis hak asasi manusia.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai organisasi, seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, dan KontraS, mendesak agar para pelaku diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Mereka menilai mekanisme peradilan militer berpotensi menutup ruang transparansi dan akuntabilitas, serta dikhawatirkan tidak mampu mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Di sisi lain, TNI menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan melalui mekanisme peradilan militer sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TNI, dengan janji proses yang profesional dan terbuka.
Sejumlah pihak juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk tim pencari fakta independen guna memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.














