Beranda / Hukum/Kriminal / GAP SULTRA DESAK Evaluasi Total Lapas Kelas IIA Kendari: Jika Terbukti Ada Kelalaian,Copot Kalapas Dan KPLP

GAP SULTRA DESAK Evaluasi Total Lapas Kelas IIA Kendari: Jika Terbukti Ada Kelalaian,Copot Kalapas Dan KPLP

Kendari, Mediasekawan.com 22 September 2026 — Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara (GAP SULTRA) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara pada Selasa, 22 September 2026. Aksi ini merupakan bentuk desakan publik agar persoalan keamanan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Kendari tidak hanya dijawab dengan razia, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi yang transparan.

Desakan GAP SULTRA berangkat dari adanya temuan berulang barang terlarang di lingkungan Lapas. Pada 17 September 2026, razia gabungan TNI, Polri, BNN, dan jajaran Lapas terhadap 60 kamar hunian menemukan 3 unit handphone, sejumlah charger, serta instalasi kabel ilegal. Dalam operasi tersebut juga dilakukan tes urine terhadap 40 warga binaan.

Sebelumnya, pada 22 Juni 2026, Kanwil Ditjenpas Sultra juga menemukan 2 unit handphone yang disembunyikan di salah satu kamar hunian Lapas Kelas IIA Kendari. Saat itu, Kanwil menyatakan bahwa jalur masuk barang tersebut masih didalami dan apabila ditemukan keterlibatan petugas, akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Bagi GAP SULTRA, fakta adanya temuan berulang tersebut menjadi alasan yang patut untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, pengawasan, pemeriksaan barang dan orang, serta pelaksanaan tugas Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). Namun, GAP SULTRA menegaskan bahwa tuntutan pencopotan bukanlah kesimpulan bahwa pejabat terkait telah bersalah. Pencopotan harus dilakukan apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya kelalaian, pelanggaran disiplin/etik, atau bentuk pelanggaran lainnya sesuai ketentuan.

Secara regulasi, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja Pemasyarakatan memang menjadi bagian dari fungsi Pemasyarakatan. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja Pemasyarakatan dan menempatkan Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan bersama petugas Pemasyarakatan dalam pelaksanaannya. UU Nomor 22 Tahun 2022 juga menempatkan pengamanan sebagai salah satu fungsi Pemasyarakatan.

GAP SULTRA MENEGASKAN TUNTUTAN

Pertama, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Kendari atas dugaan lemahnya pengawasan dan pengendalian keamanan. Apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran yang menjadi tanggung jawab jabatannya, GAP SULTRA mendesak agar Kalapas dicopot dari jabatannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, mendesak Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Kendari terkait pelaksanaan fungsi pengamanan. Jika terbukti terdapat kelalaian, pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau pelanggaran hukum, GAP SULTRA mendesak agar KPLP dicopot dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, mendesak agar pemeriksaan tidak berhenti pada warga binaan sebagai pihak yang ditemukan menguasai barang terlarang. Jalur masuk barang, kemungkinan adanya pembiaran, kelalaian, maupun keterlibatan oknum petugas harus ditelusuri secara objektif. Jika ditemukan unsur pidana, GAP SULTRA meminta agar perkara dilanjutkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Keempat, GAP SULTRA meminta Kanwil Ditjenpas Sultra menyampaikan kepada publik hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjutnya secara transparan, sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan atau penyidikan.

BUKAN SOAL MENYALAHKAN, TETAPI SOAL PERTANGGUNGJAWABAN

GAP SULTRA menegaskan bahwa keberadaan handphone dan barang terlarang di dalam Lapas merupakan persoalan yang harus dijawab melalui sistem pengawasan yang efektif dan pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran dari pejabat terkait, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum hanya berdasarkan tuduhan. Kami meminta pemeriksaan yang terbuka dan objektif. Tetapi apabila pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran, maka harus ada konsekuensi jabatan dan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”

GAP SULTRA menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional, pengaduan resmi, dan mekanisme hukum yang tersedia, serta meminta agar pengelolaan keamanan Lapas Kelas IIA Kendari benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *