KENDARI, MEDIASEKAWAN.COM– Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah umrah oleh Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) di Kota Kendari memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan di Aula Ditreskrimum Polda Sultra berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 27 Februari 2026.
Dua pihak yang sebelumnya berstatus saksi, masing-masing berinisial GM dan AN, kini resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan penyelenggaraan ibadah umrah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono mengungkapkan bahwa proses gelar perkara telah selesai dilaksanakan dan penyidik segera mengambil langkah lanjutan.
“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, masing-masing GM dan AN,” ujar Kompol Herie Pramono.
Tak hanya itu, penyidik juga akan melakukan koordinasi intensif dan berkelanjutan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut penyelenggaraan ibadah umrah yang diduga merugikan sejumlah calon jemaah. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi para korban.(redaksi).













