Kendari – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Kendari melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka mendesak agar aktivitas pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, segera dihentikan.
Desakan ini muncul setelah GMNI menilai pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa tidak mematuhi aturan dan justru memicu polemik besar di tengah masyarakat. Proyek yang seharusnya menjadi simbol penguatan ekonomi desa itu kini berubah menjadi sumber konflik yang merugikan warga.
Ketua DPC GMNI Kota Kendari, Aji Darmawan, menegaskan dukungan terhadap langkah warga Desa Polindu yang menghentikan aktivitas pembangunan Kopdes Merah Putih. Ia menyebut tindakan tersebut bukan bentuk pengrusakan, melainkan upaya mempertahankan hak.
“Warga yang menghentikan pembangunan bukan tanpa alasan. Mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang saat ini dijadikan lokasi pembangunan koperasi,” tegas Aji.
Ia menilai kepala desa telah bertindak sewenang-wenang dengan tetap melanjutkan pembangunan di atas lahan yang memiliki kepemilikan sah. Lebih jauh, Aji juga menyoroti langkah kepala desa yang melaporkan warga ke pihak kepolisian atas dugaan pengrusakan.
“Ini bentuk ironi. Masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya justru dilaporkan. Kami menilai ada potensi diskriminasi terhadap warga yang secara hukum memiliki hak,” ujarnya.
Menurut GMNI, tindakan tersebut justru memperkeruh keadaan dan berpotensi memicu konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. Situasi ini diibaratkan seperti “menyalakan api di tengah tumpahan bensin”.
Sementara itu, Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda Aksi DPC GMNI Kota Kendari, Kino Saputra, meminta aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dalam menangani laporan yang telah masuk ke Polres Buton Tengah.
Ia mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan koordinasi agar proses hukum tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan aspek kepemilikan lahan.
“Kasus ini harus dikaji secara mendalam. Warga yang dilaporkan memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pemilik lahan. Jika dipaksakan ke ranah pidana tanpa kejelasan status hukum tanah, itu tidak rasional,” kata Kino.
GMNI menegaskan, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait status lahan, proses pidana terhadap warga dinilai prematur dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
Hingga kini, polemik pembangunan Kopdes Merah Putih di Desa Polindu masih terus bergulir. Alih-alih menjadi program pemberdayaan ekonomi, proyek tersebut justru menjadi titik panas konflik antara pemerintah desa dan masyarakat./MM.














