Beranda / Sosial / JARI 98 Cabang Buton Akan Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Anggaran Satpol PP Buton Ke APH

JARI 98 Cabang Buton Akan Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Anggaran Satpol PP Buton Ke APH

Buton, Mediasekawan.com 9 Juli 2026 – Jaringan Aktivis Reformasi 98 (JARI 98) Cabang Buton menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buton kepada aparat penegak hukum. Sikap tersebut diambil setelah organisasi tersebut mengkaji dokumen hasil pemeriksaan atas realisasi belanja Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang dinilai memuat sejumlah indikasi ketidaksesuaian yang perlu diuji melalui proses hukum.

JARI 98 menilai, apabila fakta-fakta yang termuat dalam dokumen tersebut dapat dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka kondisi tersebut berpotensi mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang baik.

Berdasarkan kajian organisasi tersebut, nilai dugaan ketidaksesuaian mencapai Rp37.981.000, yang terdiri atas dugaan belanja pemeliharaan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp20.000.000 dan dugaan ketidaksesuaian belanja modal Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp17.981.000.

Koordinator Lapangan JARI 98 Cabang Buton, Iwan, menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum.

“Kami tidak dalam posisi menyatakan seseorang bersalah. Namun, ketika terdapat dokumen hasil pemeriksaan yang memuat indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran, maka negara tidak boleh diam. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menguji, mengklarifikasi, dan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai setiap temuan administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara berhenti hanya sebagai catatan di atas kertas,” tegas Iwan.

Menurut JARI 98, dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi dasar kajian memuat dugaan bahwa realisasi belanja pemeliharaan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp20.000.000 belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai. Dokumen tersebut juga menyebut adanya transfer dana ke rekening pribadi pejabat terkait dengan penjelasan bahwa dana digunakan untuk perjalanan dinas. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam dokumen, sejumlah dokumen pendukung disebut belum dapat diperlihatkan kepada tim pemeriksa. Kebenaran materi tersebut masih memerlukan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Selain itu, JARI 98 juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan dokumen yang dikaji, terdapat perbedaan antara barang yang direncanakan dalam dokumen anggaran dengan hasil pemeriksaan fisik. Dokumen tersebut juga menyebut bahwa bukti pembelian asli belum dapat ditunjukkan kepada tim pemeriksa. Menurut JARI 98, kondisi tersebut patut ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara.

JARI 98 menilai bahwa setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara tidak boleh berhenti pada penyelesaian administratif semata apabila terdapat indikasi yang memerlukan pendalaman hukum. Oleh karena itu, organisasi tersebut akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dengan melampirkan dokumen yang menjadi dasar pengaduan serta menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk kontrol sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses ini secara objektif. Yang kami tuntut bukan penghukuman tanpa proses, melainkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Apabila dugaan ini tidak terbukti, tentu harus dinyatakan demikian. Namun apabila ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Iwan.

Redaksi: Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *