Beranda / Hukum/Kriminal / JMSI Sultra Resmi Laporkan Kadispar ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Dua Media

JMSI Sultra Resmi Laporkan Kadispar ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Dua Media

KENDARI – MEDIASEKAWAN.COM.|| Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Sultra ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Selasa (27/1/2026). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dua media siber yang dinilai dirugikan akibat pernyataan di media sosial.

Laporan ini diajukan setelah beredarnya unggahan akun TikTok @eRBe#bersuara yang menyebut dua media, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai “media abal-abal” serta dituding menyebarkan informasi hoaks. Akun tersebut diketahui dikelola oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan melalui media sosial itu bersifat terbuka dan dapat diakses publik luas, sehingga berdampak langsung terhadap kredibilitas dan reputasi dua media siber tersebut.

Menurut Adhi, kedua media yang disebutkan merupakan perusahaan pers yang berbadan hukum, terdaftar secara resmi, serta menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, tuduhan sepihak yang disampaikan tanpa klarifikasi dinilai tidak berdasar dan merugikan.

JMSI Sultra menilai pernyataan Kadispar Sultra berpotensi membentuk stigma negatif di ruang publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media pers yang bekerja secara profesional dan taat pada kode etik jurnalistik.

Selain laporan ke kepolisian, JMSI Sultra sebelumnya telah menempuh langkah persuasif dengan melayangkan somasi tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata Sultra pada Jumat (23/1/2026). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf resmi dari pihak bersangkutan.

Pada Senin (26/1/2026), JMSI Sultra juga melaporkan persoalan ini ke Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Sultra sebagai bentuk pengaduan etik terhadap pejabat publik yang dinilai tidak menjaga etika komunikasi di ruang digital.

Dalam laporan ke Polda Sultra, JMSI meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dalam KUHP.

JMSI menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai upaya menjaga marwah pers dan memastikan pejabat publik bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat.

Organisasi pers tersebut juga mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban untuk bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, terlebih ketika pernyataan yang disampaikan menyangkut institusi pers yang dilindungi undang-undang.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers di Sulawesi Tenggara, mengingat relasi antara pemerintah dan media seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan keterbukaan informasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara terkait laporan yang telah disampaikan ke Polda Sultra. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *