KENDARI – MEDIASEKAWAN.COM.|| Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Kendari, Dirman, menyoroti surat pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara terkait komitmen pengamanan aksi demonstrasi secara persuasif dan humanis pada Minggu, (22/2/26).
Dirman menegaskan bahwa Polri merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan Tri Brata Kepolisian poin ketiga serta amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ia mengingatkan bahwa pada 1 September 2025, Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengeluarkan surat pernyataan yang menjamin keamanan setiap aksi unjuk rasa di wilayah hukum Polda Sultra dengan pendekatan persuasif.

Bahkan, Kapolda menyatakan siap dicopot atau mengundurkan diri apabila terdapat tindakan represif berlebihan oleh personel Polri.
Menurut Dirman, komitmen tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan jabatan yang harus diwujudkan secara nyata di lapangan.
Namun, pada demonstrasi 18 Februari 2026 di Bombana, Kapolres Bombana diduga melakukan tindakan represif terhadap kader IMM yang tengah menyampaikan aspirasi secara damai. Dirman menilai peristiwa tersebut bertentangan dengan prinsip pengamanan humanis yang telah dijanjikan.
Ia menyebut kejadian ini mencederai komitmen tertulis Kapolda sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terhadap konsistensi pengamanan aksi di wilayah Polda Sultra.
Dirman juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan tragedi 2019, ketika seorang kader IMM meninggal dunia akibat ditembak oknum polisi saat aksi demonstrasi. Menurutnya, peristiwa itu menjadi luka sejarah yang seharusnya tidak terulang kembali.
Ia menegaskan bahwa surat pernyataan Kapolda semestinya menjadi titik balik reformasi pengamanan demonstrasi, bukan sekadar pernyataan normatif tanpa implementasi tegas.
Dalam sikap resminya, Dirman mendesak beberapa hal sebagai berikut:
- Dilakukan penyelidikan transparan dan independen terhadap dugaan tindakan represif Kapolres Bombana pada 18 Februari 2026, serta pencopotan dan sanksi tegas bagi personel yang terbukti melanggar.
- Dilakukan reformasi menyeluruh terhadap pola pengamanan demonstrasi di wilayah Polda Sultra dengan mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan menghormati kemerdekaan berpendapat. Dirman menegaskan bahwa masyarakat Sulawesi Tenggara akan terus mengawal persoalan ini. Ia menyatakan bahwa integritas Polri hanya dapat dibuktikan melalui tindakan nyata dan keberanian pimpinan bertanggung jawab atas setiap komitmen yang telah diucapkan kepada publik.
- Kapolda Sultra membuktikan komitmennya dengan bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian sistemik dalam pengamanan aksi, sebagaimana pernyataan kesediaan mundur yang telah disampaikan sebelumnya.
Dirman menegaskan bahwa masyarakat Sulawesi Tenggara akan terus mengawal persoalan ini. Ia menyatakan bahwa integritas Polri hanya dapat dibuktikan melalui tindakan nyata dan keberanian pimpinan bertanggung jawab atas setiap komitmen yang telah diucapkan kepada publik. (AO)










