Beranda / Hukum/Kriminal / Kantor Desa Tampara Disegel Warga, Dipicu Oleh Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Kantor Desa Tampara Disegel Warga, Dipicu Oleh Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

WAKATOBI – MEDIASEKAWAN.COM.|| Kantor Desa Tampara, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, disegel warga sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa.

Aksi penyegelan dilakukan pada Sabtu, (21/2/26), pada pagi hari. Warga menyatakan langkah tersebut diambil karena pelayanan publik di desa itu disebut terhenti selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Selain mandeknya pelayanan, masyarakat juga mempersoalkan ketidakhadiran Pj Kepala Desa yang dinilai tidak konsisten berkantor dalam beberapa bulan terakhir.

Riski, perwakilan pemuda Desa Tampara, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan wujud mosi tidak percaya masyarakat terhadap kepemimpinan Pj Kepala Desa.

Menurutnya, warga telah lama menahan kekecewaan atas berbagai persoalan yang dinilai tidak kunjung diselesaikan, termasuk tunggakan honorarium perangkat desa periode 2024–2025.

Tak hanya itu, dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga menjadi sorotan masyarakat dan memperkuat alasan dilakukannya penyegelan kantor desa.

Warga turut menyoroti indikasi adanya program fiktif serta ketidakjelasan proyek rehabilitasi gedung TK yang hingga kini belum memberikan kepastian.

Upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan antara masyarakat dan pihak kecamatan. Camat Kaledupa Selatan bahkan disebut memberikan waktu dua minggu kepada Pj Kepala Desa untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

Namun, hingga pertemuan lanjutan yang digelar pada 10 Februari 2026, sejumlah tuntutan warga dinilai belum terealisasi. Situasi sempat memanas akibat ketidakhadiran Pj Kepala Desa dalam forum tersebut.

Tokoh pemuda setempat, Hasman, mengungkapkan bahwa persoalan tata kelola desa sudah berlangsung cukup lama, termasuk kebijakan perombakan perangkat desa tanpa koordinasi yang jelas.

Ia juga menyinggung dugaan penyaluran bantuan perahu bermesin bagi nelayan yang disebut tidak tepat sasaran. Atas berbagai persoalan itu, masyarakat mendesak Bupati Wakatobi segera mengevaluasi dan mencopot Pj Kepala Desa serta mendorong penuntasan dugaan pelanggaran melalui jalur hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *