Beranda / Hukum/Kriminal / Kominfo Sultra Tegaskan Tak Tutup Mata, Siap Tindaklanjuti Laporan Mahasiswa Soal Dugaan Starlink Ilegal di Kabupaten Muna.

Kominfo Sultra Tegaskan Tak Tutup Mata, Siap Tindaklanjuti Laporan Mahasiswa Soal Dugaan Starlink Ilegal di Kabupaten Muna.

MUNA–MEDIASEKAWAN.COM.|| Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait dugaan maraknya praktik penjualan dan pengoperasian layanan internet satelit Starlink secara ilegal di Kabupaten Muna serta sejumlah kabupaten lain di Sulawesi Tenggara. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi resmi bersama Aliansi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra).

Ketua Umum Amara Sultra, Malik Botom menyampaikan hasil temuan lapangan yang mengindikasikan adanya oknum maupun kelompok tertentu yang diduga memperjualbelikan serta mengoperasikan perangkat Starlink tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, berpotensi merugikan negara, mencederai iklim usaha yang sehat, serta menimbulkan risiko terhadap keamanan dan kedaulatan jaringan informasi.

” Kami menilai praktik penjualan dan penggunaan Starlink tanpa izin ini bukan persoalan sepele. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan merusak tatanan usaha yang sehat,” Ujar Malik.

Amara Sultra juga menyinggung terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD yang disinyalir memberikan pembekingan terhadap aktivitas ilegal tersebut, sehingga praktik ini dapat berlangsung tanpa hambatan di lapangan.

” Kami juga mendapatkan informasi bahwa adanya oknum anggota DPRD yang diduga membekingi aktivitas ini. Karena itu, kami mendesak Kominfo Sultra dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu membongkar siapa pun yang terlibat, dan kami siap menyerahkan data serta identitas oknum-oknum tersebut.” Tegas Malik.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Sekretaris Dinas menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, khususnya di Kabupaten Muna dan daerah lain yang telah dilaporkan. Langkah pemanggilan ini dilakukan untuk keperluan klarifikasi dan pendalaman terkait legalitas aktivitas yang dijalankan.

“Kominfo Sultra tidak menutup mata terhadap laporan dan aspirasi mahasiswa. Apa yang disampaikan teman teman mahasiswa memang benar, bahwa mengkomersialisasi layanan Starlink tanpa izin resmi melanggar aturan. Kami akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dilakukan klarifikasi dan pendalaman. Prinsip kami jelas, setiap layanan telekomunikasi wajib memiliki izin sesuai ketentuan. ” Ujarnya

Kominfo Sultra menyampaikan bahwa keberadaan layanan Starlink memiliki aspek positif dan negatif. Namun bahwa setiap bentuk penyediaan dan distribusi layanan telekomunikasi, termasuk layanan internet berbasis satelit, wajib tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, Kominfo Sultra memastikan akan berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait serta aparat penegak hukum guna dilakukan penindakan sesuai ketentuan.

” Walaupun tidak bisa dinafikan bahwa keberadaan Starling memberikan dampak positif maupun negatif. Namun, ada saja beberapa oknum tertentu yang menyalahgunakan hal tersebut. Oleh karena itu kami akan memfasilitasi aspirasi teman-teman mahasiswa ke Pusat, karena terkait ini wewenang Kementerian dan kalau diperlukan kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum” Imbuhnya

Sementara itu, AMARA Sultra menyambut baik respons Kominfo Sultra dan menyatakan kesiapan untuk menyerahkan identitas serta data oknum-oknum yang diduga terlibat guna mendukung proses penertiban. AMARA Sultra menilai langkah tersebut sebagai bentuk kolaborasi antara mahasiswa dan pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola sektor telekomunikasi yang tertib, adil, dan taat hukum. (Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *