Kendari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pengelolaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Keputusan itu diambil sejak Desember 2024 — tanpa banyak publik mengetahuinya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), sebagai tersangka.
“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3,” ujar Budi Prasetyo, Rabu, 24 Desember 2025.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini sebelumnya diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun dalam rentang 2007–2014. Angka fantastis itu berasal dari penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi–eksploitasi serta IUP operasi produksi yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
KPK menetapkan ASW sebagai tersangka pada Oktober 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa ASW diduga menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar dari sedikitnya 17 perusahaan tambang nikel yang mengantongi izin di wilayah tersebut.
“Indikasi kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun berasal dari hasil penjualan nikel akibat perizinan yang melawan hukum. Selain itu, ASW menerima Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan,” tegas Saut kala itu.
Namun delapan tahun berselang, kasus jumbo ini justru berakhir di meja SP3.
Keputusan penghentian penyidikan ini sontak memunculkan tanda tanya besar:
apakah keadilan untuk kerugian negara benar-benar menemukan jalan,
atau justru berhenti di tengah jalan.










