KENDARI – Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menangani kasus dugaan penjualan lahan milik masyarakat secara ilegal di Kelurahan Wasolangka, Kabupaten Muna. Setelah penyelidikan mendalam dan gelar perkara, pihak kepolisian resmi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
PENAHANAN UNTUK KESEMPATAN PROSES HUKUM
Para tersangka telah ditahan di Mapolda Sultra guna mendukung proses hukum dan mencegah penghilangan barang bukti. Salah satu masyarakat korban (Haswin) mengungkapkan harapan agar Aparat Penegak Hukum (APH)menindak tegas semua pelaku yang merugikan warga.
DUGAAN TINDAKAN MELANGGAR HUKUM
Tersangka diduga terlibat dalam:
- Pemalsuan dokumen SKT (Surat Keterangan Tanah)
- Penjualan lahan tanpa hak dan izin pemilik sah
- Penyalahgunaan wewenang pemerintah kelurahan untuk melegalkan tanda tangan palsu
BARANG BUKTI DIAMANKAN, PASAL BERLAPIS MENUNGGU
Polisi telah mengamankan dokumen SKT palsu dan berkas transaksi. Tersangka dengan inisial RM, AL, WK, GS, ML, DW, HZ akan dijerat pasal terkait penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen dalam KUHP.
POLISI IMBAU MASYARAKAT SERAHKAN PROSES HUKUM
Polda Sultra mengimbau agar masyarakat menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang dan bekerja secara profesional sesuai undang-undang. Masyarakat yang merasa korban atau memiliki informasi tambahan diminta untuk melapor.














