Kendari, 05 Mei 2025 — Lembaga Advokasi Hukum dan Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LAHKP Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan atensi dan percepatan penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bombana Tahun 2024, yang diduga berkaitan dengan mantan pejabat Dinas Perindagkop (Eks Kabid) Kabupaten Bombana yang saat ini menjabat sebagai Camat Rorowatu Utara.
Fais Al Jamiun, selaku juru bicara LAHKP Sultra, menegaskan bahwa jabatan yang bersangkutan saat ini tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat proses penegakan hukum.
“Kami tegaskan: ini bukan penghakiman. Ini tuntutan agar dugaan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah diuji secara sah melalui mekanisme hukum. Karena yang diduga terlibat saat ini memegang jabatan publik, maka pemeriksaan harus lebih cepat dan lebih terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar,” tegas Fais Al Jamiun.
Desakan LAHKP Sultra
LAHKP Sultra meminta Kejati Sultra untuk:
1. Mengambil atensi/supervisi terhadap penanganan dugaan penyimpangan anggaran HUT Bombana 2024.
2. Segera memanggil dan memeriksa Eks Kabid Perindagkop Kabupaten Bombana yang kini menjabat Camat Rorowatu Utara, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
3. Mendorong dilakukan audit menyeluruh penggunaan anggaran kegiatan HUT Bombana 2024 oleh pihak berwenang.
4. Menjamin keterbukaan informasi perkembangan penanganan kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Prinsip Hukum
LAHKP Sultra menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, bukan opini.










