Beranda / News / Lembaga Aktivis Rakyat Sultra Laporkan Dugaan Kerusakan Talud Jalan Wakatobi ke Kejati

Lembaga Aktivis Rakyat Sultra Laporkan Dugaan Kerusakan Talud Jalan Wakatobi ke Kejati

KENDARI – MEDIASEKAWAN.COM.|| Lembaga Aktivis Rakyat Sultra telah menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan peraturan dalam pekerjaan pembangunan talud di ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo/Horuo–Mantigola, Kabupaten Wakatobi, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Senin, (23/2/26).

Pengaduan tersebut berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan yang menemukan beberapa indikasi tidak sesuai standar. Di antaranya penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, termasuk dugaan penggunaan pasir lokal yang dilarang melalui Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/89 Tahun 2014 untuk pekerjaan pembangunan pemerintah baik dari APBD maupun APBN.

Selain itu, kondisi fisik pekerjaan juga menjadi perhatian serius. “Kami menemukan susunan batu yang tidak rapat dan terdapat rongga yang berpotensi mengurangi kekuatan struktur. Hasil pekerjaan terlihat tidak rapi dan tidak memenuhi standar teknis konstruksi yang semestinya,” ujar Andi Tenggara, Ketua Lembaga Aktivis Rakyat Sultra.

Pengaduan ini juga merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dianggap dilanggar, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Apabila terbukti terdapat unsur penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, kasus ini juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lembaga ini khawatir kondisi talud yang tidak memenuhi standar akan berpotensi menimbulkan kerusakan bahkan membahayakan masyarakat sekitar, terutama pada musim hujan atau saat terjadi debit air tinggi.

Dalam pengaduannya, pihak aktivis mengajukan beberapa permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yaitu melakukan pemeriksaan teknis dan audit lapangan secara menyeluruh, menguji mutu material yang digunakan, menindak tegas pihak kontraktor apabila terbukti pelanggaran, memerintahkan perbaikan atau pembongkaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.

“Kami harapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk menjamin kualitas pembangunan dan keselamatan masyarakat. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap pembangunan yang baik dan bertanggung jawab,” pungkas Andi Tenggara. (Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *