Beranda / Hukum/Kriminal / LMND FISIP UHO Kecam Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Muna Barat, Desak APH Bertindak Cepat

LMND FISIP UHO Kecam Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Muna Barat, Desak APH Bertindak Cepat

KENDARI — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) FISIP Universitas Halu Oleo (UHO) dengan tegas mengecam dugaan tindak pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Sany di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

LMND menilai dugaan perbuatan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan, moral, dan hukum, terlebih karena diduga terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para santri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LMND FISIP UHO, hingga saat ini empat orang korban telah secara resmi melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Fakta ini menegaskan bahwa kasus tersebut bukan isu semata, melainkan persoalan hukum serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ketua LMND FISIP UHO, Raja Saputra Pratama, mendesak APH untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas. Desakan itu dilandasi oleh berkembangnya isu di tengah masyarakat mengenai dugaan potensi terlapor melarikan diri dari proses hukum, yang berisiko menghambat penegakan hukum serta menghilangkan barang bukti penting.

Selain itu, beredar informasi mengenai dinamika internal di lingkungan pondok pesantren. Sebagian santri disebut memberikan dukungan dan bahkan berencana mengantar terlapor keluar dari lokasi, sementara pihak lain justru berupaya melarangnya. Situasi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik internal dan mengganggu stabilitas keamanan lingkungan sekitar apabila tidak segera diantisipasi oleh aparat.

Atas dasar itu, LMND FISIP UHO menilai langkah konkret dari APH sangat mendesak, mulai dari pengamanan lokasi, pengawasan ketat terhadap pergerakan terlapor, hingga percepatan tahapan penyelidikan dan penyidikan guna mencegah eskalasi konflik maupun upaya penghindaran proses hukum.

LMND juga secara tegas mendesak APH untuk segera melakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap para korban, serta pemeriksaan forensik dan teknis secara menyeluruh. Langkah ini dinilai krusial, terutama mengingat keterbatasan saksi mata, sehingga penguatan alat bukti ilmiah dan medis menjadi kunci utama pembuktian hukum.

Meski demikian, LMND FISIP UHO menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan terhadap pihak mana pun, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan maksimal terhadap korban.

Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, LMND FISIP UHO menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan ditegakkan serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *