Beranda / Sosial / Lonjakan 280 Kasus Dalam Setahun, Penipuan Daring Di Sultra Sentuh Kerugian Rp21,8 Miliar: IMM Kota Kendari Dorong Kapolda Baru Bertindak Sistemik

Lonjakan 280 Kasus Dalam Setahun, Penipuan Daring Di Sultra Sentuh Kerugian Rp21,8 Miliar: IMM Kota Kendari Dorong Kapolda Baru Bertindak Sistemik

KENDARI MEDIASEKAWAN.COM 17 Mei 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara melaporkan akumulasi 1.460 kasus penipuan digital sepanjang tahun 2025 hingga periode Mei. Kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp21,8 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik kriminal, melainkan cerminan dari melemahnya kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital serta rusaknya tatanan sosial akibat kejahatan siber yang makin terstruktur.

Di tengah tekanan publik terhadap penegakan hukum, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara. Kehadirannya, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, membuka ruang optimisme bagi perbaikan tata kelola penanganan kasus siber di daerah.

Darurat Kejahatan Terorganisir

Ketua Umum Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Kendari, Dirman, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tren peningkatan kasus penipuan daring. Menurutnya, modus operasi yang berkembang menunjukkan adanya jaringan terstruktur.

“Penipuan online bukan lagi kejahatan biasa. Ini kejahatan terorganisir yang menggerogoti rasa saling percaya (trusting society) dan berpotensi membiayai jaringan lintas negara. Korban tidak semata kehilangan uang, tetapi juga rasa aman dan keyakinan terhadap platform digital,” ujar Dirman dalam keterangan pers yang diterima awak media, Minggu (17/5).

Data yang dihimpun dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra menunjukkan bahwa sepanjang 2024 tercatat 259 kasus penipuan daring. Namun, dalam kurun sepuluh bulan pertama tahun 2025, angka tersebut melonjak menjadi 280 kasus, atau meningkat 8,1 persen dalam waktu kurang dari setahun. Jika tidak ada intervensi serius, proyeksi hingga akhir 2025 dapat menembus lebih dari 350 kasus dengan kerugian yang jauh lebih besar.

“Lonjakan ini membuktikan bahwa pendekatan pencegahan selama ini tidak berjalan. Tidak ada strategi komprehensif, koordinasi antara kepolisian, OJK, Komdigi, dan platform digital juga lemah. Ini kegagalan kolektif yang harus diakui,” kritik Dirman.

Modus Segitiga dan Kerentanan Kendari

Salah satu modus yang paling merugikan adalah skema segitiga, di mana pelaku menghubungkan calon korban (pembeli) dengan penjual asli. Pelaku kemudian mengarahkan pembeli untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Setelah transfer berhasil, pelaku menghilang, penjual tidak menerima pembayaran, dan korban tidak mendapatkan barang.

Dari total 1.460 kasus yang tercatat OJK, sebanyak 579 kasus atau 39 persen terjadi di Kota Kendari. Angka ini menjadikan ibu kota provinsi sebagai wilayah dengan tingkat kerentanan tertinggi di Sultra.

“Ini bukti bahwa pusat pertumbuhan ekonomi dan digitalisasi paling maju justru paling rentan. Kita perlu mengoreksi ulang: sejauh mana literasi digital bekerja? Seberapa efektif perlindungan konsumen? Dan seberapa tegas penegakan hukum yang berjalan?” tegas Dirman.

Harapan dan Tuntutan kepada Kapolda Baru

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji yang sebelumnya menjabat sebagai Dirtipidsiber Bareskrim Polri memiliki rekam jejak signifikan, antara lain mengungkap tiga kasus judi online besar dengan total aset sitaan mencapai Rp61 miliar.

“Kami melihat rekam jejak beliau. Ini momentum harapan baru. Kami minta perhatian khusus tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik jaringan penipuan daring. Selain itu, dibutuhkan penguatan literasi digital masif hingga ke 17 kabupaten/kota, serta koordinasi rutin antara Polda, OJK, Komdigi, Kejaksaan, dan Pemda. Ini kejahatan terorganisir—hukum harus menjangkau otak perencana, bukan sekadar eksekutor,” ujar Dirman.

Ia menyoroti fakta bahwa banyak kasus mandek di tingkat penyidikan karena pelaku menggunakan rekening mati atau rekening mule (tidak aktif/tidak dikenal) yang direkrut khusus untuk mengaburkan jejak digital dan aliran dana.

“Polanya sama berulang: korban melapor, polisi menyidik, lalu mentok di rekening kosong. Aktor intelektual tetap bebas. Ini kegagalan sistemik yang harus diakhiri,” imbuhnya.

Imbauan ke Publik dan Sikap IMM

Dirman juga menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat:

· Tidak mudah percaya terhadap tawaran yang berlebihan atau tidak masuk akal.
· Tidak mentransfer uang ke rekening pribadi tanpa verifikasi identitas yang jelas.
· Menggunakan fitur escrow atau bertransaksi hanya di marketplace resmi.
· Menyimpan seluruh bukti percakapan dan transaksi.
· Melapor ke aparat segera jika menjadi korban.

“Diam kita adalah kemenangan bagi penipu. Laporkan. Jangan biarkan mereka bebas,” pesannya.

PC IMM Kota Kendari menyatakan tidak akan tinggal diam. Organisasi ini berkomitmen mengawal proses penegakan hukum dan mengawasi kinerja Kapolda baru secara berkelanjutan.

“Kami melihat potensi besar di bawah kepemimpinan Kapolda baru. Tapi potensi saja tidak cukup. Kami minta tindakan nyata, keberanian, dan komitmen yang tidak goyah. Jika beliau serius, maka tidak ada alasan membiarkan ribuan korban terus kehilangan uang dan kepercayaan. Kami akan mengawasi, kami akan menekan, dan kami akan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Dirman.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *