Beranda / Sosial / FKP Sultra Soroti Pendudukan Jetty di Pomalaa, Muh Bayu Pratama: Jangan Paksa Kuasai Lahan

FKP Sultra Soroti Pendudukan Jetty di Pomalaa, Muh Bayu Pratama: Jangan Paksa Kuasai Lahan

KENDARI MEDIASEKAWAN.COM – Ketua Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Tenggara (FKP Sultra), Muh Bayu Pratama, menyoroti memanasnya polemik penguasaan lahan terminal khusus (Tersus) atau jetty di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Ia menilai tindakan pendudukan area operasional PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS) oleh sejumlah pihak merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menurut Bayu, persoalan sengketa lahan tidak dapat diselesaikan melalui pengerahan massa maupun penguasaan fisik di lapangan. Apalagi, kata dia, PT PMS selama ini diketahui telah menjalankan aktivitas operasional berdasarkan dokumen dan legalitas yang dimiliki sejak bertahun-tahun lalu.

“Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa menguasai suatu wilayah hanya dengan tekanan massa. Negara ini punya mekanisme hukum yang harus dihormati bersama,” ujar Muh Bayu Pratama.

Bayu menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar, PT PMS telah mengantongi sejumlah dokumen legal terkait operasional jetty tersebut, mulai dari rekomendasi pemerintah daerah, dokumen AMDAL, hingga legalitas terminal khusus yang diterbitkan melalui sistem OSS Kementerian Perhubungan. Selain itu, lokasi yang menjadi objek sengketa juga disebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dan di luar kawasan hutan.

Ia menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa keberadaan PT PMS di lokasi tersebut bukan tanpa dasar hukum. Karena itu, segala bentuk klaim kepemilikan ataupun penguasaan area harus dibuktikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang justru berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan investasi di Kabupaten Kolaka.

Sebagai Sekretaris Jenderal TPWM, Bayu juga menyoroti munculnya klaim yang dikaitkan dengan PT BMW. Menurutnya, publik perlu memahami bahwa izin perusahaan tersebut telah lama dicabut oleh pemerintah pusat, sehingga legalitas atas aset maupun transaksi yang dilakukan setelah pencabutan izin patut dipertanyakan secara hukum.

“Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan tempuh jalur hukum dan buktikan dengan dokumen yang sah. Jangan memaksakan kehendak di lapangan karena itu hanya akan memicu konflik baru,” tegasnya.

Bayu meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dan objektif agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi gesekan horizontal di tengah masyarakat Pomalaa. Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas PT PMS selama ini turut melibatkan masyarakat lokal dan memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar.

“Jangan sampai polemik ini justru merugikan masyarakat sendiri. Stabilitas daerah harus dijaga dan penegakan hukum tidak boleh kalah oleh tindakan-tindakan yang mengarah pada penguasaan paksa,” tutup Bayu.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *