Beranda / Hukum/Kriminal / Mahasiswa Desak Kejati Sultra Periksa Kades Laiba Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2023–2025

Mahasiswa Desak Kejati Sultra Periksa Kades Laiba Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2023–2025

KENDARI — Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KM Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (2/2/2026). Aksi tersebut menuntut aparat penegak hukum segera memeriksa Kepala Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi dugaan kuat adanya ketidaksinkronan antara besaran alokasi Dana Desa Laiba dengan realisasi kegiatan di lapangan. KM Sultra menilai kondisi tersebut mengindikasikan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa Dana Desa seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru membuka ruang praktik penyimpangan yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Salah satu pimpinan KM Sultra, Rimba, menyatakan bahwa dugaan penyimpangan Dana Desa Laiba merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Ia menilai lemahnya tata kelola serta minimnya integritas aparatur desa dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurutnya, maraknya kasus korupsi Dana Desa di berbagai daerah harus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, cepat, dan objektif, khususnya terhadap desa-desa yang terindikasi bermasalah.

“Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Pengawasan Dana Desa juga harus diperketat dan dilakukan secara menyeluruh agar tidak terus menjadi ladang penyimpangan,” tegas Rimba.

Ia menambahkan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran Dana Desa hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan aparat penegak hukum, sekaligus mencederai semangat reformasi birokrasi di tingkat desa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kejati Sultra melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Eko Muh. Hasim, menyatakan pihaknya terbuka terhadap setiap laporan dari masyarakat maupun mahasiswa.

Eko meminta KM Sultra untuk segera memasukkan laporan pengaduan secara resmi agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Laporan tersebut akan ditelaah oleh pimpinan dan dikoordinasikan lebih lanjut.

“Silakan adik-adik mahasiswa memasukkan laporan resmi. Laporan itu akan kami pelajari, diperiksa pimpinan, dan tidak menutup kemungkinan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muna untuk ditindaklanjuti,” ujar Eko.

KM Sultra menyatakan kesiapan memenuhi permintaan tersebut. Mereka mengklaim telah mengantongi sejumlah data yang dinilai valid, mulai dari data alokasi Dana Desa, kondisi fisik kegiatan di lapangan, hingga laporan pertanggungjawaban Dana Desa Laiba Tahun Anggaran 2023–2025.

Koalisi mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum, sebagai bentuk upaya menegakkan supremasi hukum serta mendorong tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *