KENDARI – Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) mengecam keras dugaan tindakan arogansi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Baubau berinisial HB dari Fraksi Partai Golkar. Peristiwa tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa pada tanggal 20 April 2026 Senin di Kantor DPRD Kota Baubau.
Ketua Umum MBM SULTRA, Asar Buton, menegaskan bahwa tindakan represif terhadap rakyat yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan bentuk pembungkaman demokrasi dan tidak dapat dibiarkan dalam negara hukum. “Kami meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil, memeriksa, mengusut tuntas, serta mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum dewan tersebut. Jangan sampai ada impunitas bagi pelaku arogansi terhadap massa aksi,” tegas Asar Buton dalam keterangan persnya di Kendari, Selasa (21/4).
Senada dengan itu, kader MBM SULTRA, Yogi Buton, secara khusus menyoroti pelanggaran etika dan kepercayaan publik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD yang juga kader Partai Golkar tersebut. Yogi Buton mendesak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil, mengevaluasi, dan menjatuhkan sanksi kode etik serta teguran keras. “Anggota DPRD adalah pelayan rakyat, bukan pihak yang bertindak arogan terhadap masyarakat. Partai harus bertanggung jawab moral dan politik atas kadernya,” ujar Yogi Buton.
Kronologi Singkat
Berdasarkan laporan yang diterima MBM SULTRA, pada Senin, 20 April 2026, sekelompok massa aksi dari elemen mahasiswa dan masyarakat melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Baubau menyampaikan sejumlah aspirasi publik. Dalam aksi yang berlangsung relatif damai tersebut, oknum anggota DPRD Kota Baubau berinisial HB diduga melakukan tindakan arogansi dan upaya kriminalisasi terhadap para demonstran, termasuk ancaman pidana dan tindakan intimidatif. Peristiwa ini mencederai prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Pelanggaran yang Dilakukan
MBM SULTRA menilai tindakan oknum HB mengandung sejumlah pelanggaran, antara lain:
- Pelanggaran hukum – Dugaan tindakan kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusional menyampaikan pendapat di muka umum (UU No. 9 Tahun 1998).
- Pelanggaran etika dan kode etik anggota DPRD – Sikap arogan dan represif yang tidak sesuai dengan fungsi dewan sebagai wakil dan pelayan rakyat.
- Pelanggaran etika partai – Mencederai kepercayaan publik serta citra Partai Golkar sebagai partai yang mengusung nilai demokrasi dan ketertiban.
Tuntutan MBM SULTRA
Kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara:
- Segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Kota Baubau berinisial HB terkait dugaan arogansi dan kriminalisasi terhadap massa aksi.
- Mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih, termasuk memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti di lokasi kejadian.
- Mengevaluasi kinerja aparat kepolisian di wilayah Kota Baubau dalam mengawal aksi demokrasi dan melindungi masyarakat dari tindakan represif pihak mana pun.
Kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Tenggara:
- Segera memanggil dan mengevaluasi perilaku kader partai yang bersangkutan.
- Menjatuhkan sanksi kode etik partai serta teguran keras sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik.
- Memberikan pernyataan resmi yang meminta maaf kepada masyarakat dan mengonfirmasi komitmen partai untuk tidak melindungi kader yang melakukan tindakan arogan.
Penutup
MBM SULTRA mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan pers untuk mengawal kasus ini agar tidak terkesan ditutup-tutupi. Kami percaya bahwa penegakan hukum dan etika politik yang tegas adalah satu-satunya jalan untuk memperkuat demokrasi yang substantif di Sulawesi Tenggara.
Kontak Person:
Asar Buton – Ketua Umum MBM SULTRA
Telepon: 085210328410














