Jakarta, MediaSekawan.Com.- Pemerintah kembali menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan tertentu sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku mulai Januari hingga Desember 2026. Melalui skema ini, pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan dibebaskan dari pemotongan PPh 21 sebagai bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Insentif fiskal tersebut difokuskan pada lima sektor padat karya, yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit, serta pariwisata. Fasilitas ini mencakup pegawai tetap maupun tidak tetap yang memenuhi ketentuan dalam regulasi. Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memiliki kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi nasional.
“Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah ini kami desain untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus membantu industri padat karya tetap bertahan dan menjaga lapangan kerja sepanjang 2026,” ujar pejabat Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulis.
Menurut catatan pemerintah, sektor padat karya masih menghadapi tantangan biaya produksi dan perlambatan permintaan. Dengan adanya insentif ini, pekerja diharapkan memperoleh ruang pengeluaran lebih besar, sementara perusahaan dapat mengurangi tekanan biaya tenaga kerja.
Ekonom menilai kebijakan tersebut berpotensi menjaga konsumsi rumah tangga—komponen terbesar pertumbuhan ekonomi nasional. “Pembebasan PPh 21 untuk kelompok berpenghasilan menengah-bawah akan langsung berdampak pada belanja masyarakat dan membantu stabilitas ekonomi domestik,” kata seorang ekonom fiskal.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menopang daya beli, tetapi juga memperkuat daya saing industri padat karya, serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2026.**










