Kendari – Praktik kejahatan bermodus penyalahgunaan kepercayaan kembali terbongkar di Sulawesi Tenggara. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe menangkap seorang pria berinisial M (39) atas dugaan penggelapan sepeda motor, sebuah tindak pidana yang kerap luput dari perhatian namun merugikan masyarakat kecil secara sistemik.
Pelaku diringkus di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya, Kamis (18/12/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah aparat menelusuri keberadaan pelaku yang sempat menghilang usai dilaporkan korban.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama SN pada akhir November 2025. Korban melaporkan sepeda motornya raib setelah dipinjam pelaku dengan alasan tertentu, namun tak kunjung dikembalikan. Alih-alih bertanggung jawab, pelaku justru menghilang dan diduga berupaya menghapus jejak.
Operasi penangkapan dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Konawe, IPDA Fajar Sapan, bersama personel Polsek Lambuya. Polisi menemukan pelaku bersembunyi di sebuah rumah kosong, sebuah indikasi kuat bahwa pelaku sadar akan perbuatannya dan berusaha menghindari proses hukum.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain,” ungkap sumber kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan penggelapan kendaraan bermotor yang kian marak di berbagai daerah di Indonesia. Modusnya nyaris seragam: pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan, kedekatan sosial, bahkan kekeluargaan, sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Fenomena ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk tidak memandang penggelapan sebagai kejahatan ringan. Di banyak kasus, korban adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang menggantungkan hidup pada kendaraan tersebut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan tanpa jaminan hukum yang jelas. Sementara itu, publik menaruh harapan agar aparat membongkar kemungkinan jaringan atau pola kejahatan serupa, sehingga kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka semata.(redaksi).










