Beranda / Hukum/Kriminal / Diduga Mafia Tanah Berkedok HGU, PT CAM Klaim Sepihak Ratusan Hektar Lahan Warga Konawe Selatan

Diduga Mafia Tanah Berkedok HGU, PT CAM Klaim Sepihak Ratusan Hektar Lahan Warga Konawe Selatan

Konawe Selatan – Dikenal sebagai salah satu lumbung pertanian di Sulawesi Tenggara. Mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidup dari sektor pertanian dengan mengelola lahan padi dan perkebunan sawit yang telah dikuasai secara turun-temurun. Namun, wajah agraris Konawe Selatan kini tercoreng oleh polemik agraria yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sekitar 100 warga di Desa Labokeo, Puulo, Wawonua, Mondoe, dan Torobulu kini menghadapi ancaman kehilangan lahan. Tanah seluas ±300 hektar yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun—bahkan sebagian telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM)—tiba-tiba diklaim sepihak oleh PT. CAM. Perusahaan tersebut menyatakan lahan itu masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut-sebut diterbitkan oleh BPN Konawe Selatan.

Keanehan mulai terkuak ketika masyarakat berupaya menerbitkan sertifikat atas tanah mereka. Proses tersebut kandas dengan alasan lahan telah “diplotting” atas nama PT. CAM. Padahal, tanah itu telah lama dikelola masyarakat secara sah dan berkelanjutan.

Merasa haknya dirampas, warga pun menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 22 Desember 2025, di Kantor BPN Kabupaten Konawe Selatan, menuntut kejelasan status tanah yang diklaim secara sepihak oleh perusahaan.

Ironisnya, dalam audiensi bersama masyarakat, BPN Konawe Selatan justru menyatakan bahwa PT. CAM belum mengantongi HGU, lantaran persyaratan administrasi belum terpenuhi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik plotting lahan yang cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum.

Rinaldi, selaku jenderal lapangan aksi, menegaskan bahwa demonstrasi dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik sewenang-wenang perusahaan.

“Kami hanya menuntut kejelasan dan keadilan. Tanah masyarakat dipetakan sepihak, sementara hak rakyat diabaikan,” tegasnya.

Persoalan semakin memanas setelah PT. CAM diduga melakukan penyerobotan lahan warga menggunakan alat berat, tanpa koordinasi maupun persetujuan pemilik tanah. Aktivitas ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan memperuncing kemarahan warga atas sikap perusahaan yang dinilai tidak menghargai hak-hak rakyat.

Selain itu, jalan usaha tani milik warga dijadikan akses utama keluar-masuk kendaraan perusahaan, sehingga merusak fasilitas pertanian dan menghambat aktivitas masyarakat. Warga menuntut pertanggungjawaban penuh PT. CAM atas seluruh dampak yang ditimbulkan.

Randi Tobatano, selaku koordinator lapangan, menegaskan bahwa tindakan perusahaan sarat pelanggaran hukum.

“Plotting tanpa dasar hukum, penyerobotan lahan, dan aktivitas sepihak adalah tindakan ilegal. Ini jelas bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria,” tegasnya.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk tidak bersikap pasif.

“Pemerintah bukan paku yang harus dipukul dulu baru bergerak. Segera ambil langkah konkret dan berantas mafia tanah yang merugikan masyarakat dan mencederai keadilan agraria di daerah ini.”

Polemik ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, sebelum konflik agraria berubah menjadi ledakan sosial yang lebih besar. (redaksi).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *