Beranda / Hukum/Kriminal / Petani Ajukan Uji Materi Pasal Pekarangan Tertutup KUHP ke Mahkamah Konstitusi Demi Kepastian Hukum Agraria

Petani Ajukan Uji Materi Pasal Pekarangan Tertutup KUHP ke Mahkamah Konstitusi Demi Kepastian Hukum Agraria

JAKARTAMEDIASEKAWAN.COM.|| Sejumlah petani mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang “pekarangan tertutup” ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini ditempuh karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sengketa lahan.

Para pemohon menilai pasal tersebut memiliki tafsir yang terlalu luas sehingga dikhawatirkan dapat digunakan untuk menjerat masyarakat penggarap lahan, terutama pada tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir.

Dalam permohonannya, petani yang tergabung dalam kelompok advokasi reforma agraria menyampaikan bahwa ketentuan itu dapat berdampak pada upaya pengelolaan lahan terlantar oleh masyarakat kecil.

Mereka berpendapat bahwa penggunaan norma pidana dalam konteks sengketa agraria harus memiliki batasan yang jelas agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang beritikad baik mengelola tanah yang tidak dimanfaatkan.

Pasal yang diuji mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang masuk secara melawan hukum ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain dan tidak segera pergi setelah diminta.

Menurut para pemohon, frasa “pekarangan tertutup” perlu ditafsirkan secara ketat agar tidak mencakup lahan-lahan yang status hukumnya masih dipersengketakan atau telah kembali menjadi aset negara.

Mereka menilai, tanpa kejelasan norma, pasal tersebut berpotensi berbenturan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara sebagaimana dijamin konstitusi.

Selain itu, permohonan ini juga dikaitkan dengan isu reforma agraria dan ketahanan pangan yang membutuhkan akses lahan yang adil bagi petani kecil.

Kuasa hukum pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang membatasi penerapan pasal tersebut agar tidak disalahgunakan dalam konflik pertanahan.

Menurut mereka, tujuan pengujian ini bukan untuk menghapus aturan pidana, melainkan untuk memastikan penerapannya tidak melampaui konteks perlindungan properti yang sah.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi akan memproses permohonan tersebut sesuai mekanisme persidangan uji materiil yang berlaku.

Hasil putusan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas batas penerapan norma pidana dalam sengketa agraria di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *