JAKARTA —MEDIASEKAWAN.COM.|| Pimpinan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan seorang anggota berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku.
Permintaan maaf tersebut disampaikan secara terbuka pada Senin, (23/2) sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional atas peristiwa yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat.
Pihak Brimob menyatakan belasungkawa kepada keluarga korban serta menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai dan prinsip yang dijunjung institusi.
Kasus ini kini ditangani oleh Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain proses pidana, oknum anggota tersebut juga akan menjalani pemeriksaan kode etik. Apabila terbukti bersalah, sanksi tegas termasuk pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan.
Pimpinan Polri menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Institusi kepolisian juga menyatakan tidak akan menutup-nutupi proses penanganan perkara serta membuka ruang pengawasan publik guna menjaga akuntabilitas.
Peristiwa ini memicu perhatian luas dari masyarakat terkait perilaku aparat dan pentingnya pengawasan internal yang ketat terhadap personel.
Polri menegaskan bahwa tindakan kekerasan di luar prosedur tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, apalagi terhadap anak di bawah umur.
Sebagai langkah evaluasi, institusi akan melakukan pembinaan serta penguatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Pimpinan Brimob kembali menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa intervensi, demi memberikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. (Red)










